Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 8 Desember, Perhatikan yang Habis Masa Berlaku 9 Desember

8 Desember 2020, 04:50 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 8 Desember 2020. Satpas Polrestabes Bandung juga mengimbau bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 9 Desember 2020, untuk melakukan perpanjangan SIM pada Selasa, 8 Desember 2020, karena ada Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember 2020. /ZonaPriangan/Instagram/simrestabesbdg1 /

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 8 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Angka Positif Capai 791 orang, Pejabat & Staf Setda Majalengka Terpapar Covid-19, PSBM Diperpanjang

Selasa, 8 Desember 2020 :

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Satpas Polrestabes Bandung juga mengimbau bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 9 Desember 2020, untuk melakukan perpanjangan SIM pada Selasa, 8 Desember 2020, karena ada Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Di Majalengka Polisi Turun ke Jalan, Memberi Peringatan kepada Para Pengguna Jalan, Ada Apa?

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: KM Bima Dihantam Ombak di Muara Cemara Indramayu, 2 ABK Hilang Tim SAR Cirebon Mencari

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Insiden Terjadi antara Polisi dan Pengikut HRS, Enam Orang Tewas, Keterangan Beda dari FPI

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler