Tetap Buka! Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung untuk Kamis, 24 Desember 2020

23 Desember 2020, 20:07 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung Kamis, 24 Desember 2020, berikut lokasi, syarat dan biayanya. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Bandung menginformasikan, bahwa Kamis, 24 Desember 2020 layanan Satpas Polrestabes Bandung dan unit SIM Keliling Online, Tetap Buka!

Satpas Polrestabes Bandung di jalan Jawa No. 1 Kota Bandung, khusus untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru. Sedangkan untuk permohonan perpanjangan dapat diproses sesuai Jadwal Lokasi dan jam pendaftaran gerai perpanjangan SIM Online, untuk Kamis 24 Desember 2020.

"Jangan khawatir walaupun besok adalah Hari Libur Nasional, namun kami tetap buka," kata IPTU Vino Lestari, Kanit Regident Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Catat, Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung Sepekan Kedepan dan Masa Libur Natal - Tahun Baru

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Kamis, 24 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Kamis, 24 Desember 2020:

- Mobile 1 : Beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Mobile 2 : Beroperasi di Borma Cipadung, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Ini 5 Jenis Usaha di Kampung yang Bisa Cepat Meraih Untung, Paling Laris dan Sangat Diminati Warga

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini dan Sepekan Kedepan

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Redmi 9 Power Resmi Dipasarkan Hari Ini Via Amazon

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler