SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Tutup, Satpas untuk Pembuatan SIM Baru Tetap Buka!

31 Desember 2020, 08:52 WIB
Cuti Tahun Baru SIM Keliling Kota Bandung hari ini tutup, Satpas untuk pembuatan SIM Baru tetap buka. /ZonaPriangan/Instagram.com/simrestabesbdg1/

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah mengumumkan, terkait jadwal layanan SIM keliling di masa cuti Tahun Baru.

Untuk Kamis, 31 Desember 2020 unit mobil SIM Keliling dan di Festival Citylink diliburkan alias tidak beroperasi.

Bagi warga pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda pada tanggal 4-6 Januari 2021.

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Siapkan Dokumen Pelengkap Berikut Ini

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Sedangkan layanan di Satpas Polrestabes Bandung untuk 31 Desember 2020, Tetap Buka khusus melayani pembuatan SIM Baru, pendaftaran mulai dari Pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini dan Sepekan Kedepan

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Ada Penutupan dan Penyekatan Jalan Secara Selektif

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kajari Majalengka: Ada Dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah Selain PDSMU

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler