ZONA PRIANGAN - Melalui Kementrian Sosial (Kemensos), pemerintah Republik Indonesia mengucurkan bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran dana mencapai Rp 3,5 juta.
Mereka yang diperbolehkan untuk mendapatkan bansos senilai Rp 3,5 juta adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos jenis lain.
Jadi apabila Anda sudah menjadi penerima BLT UKM Rp 2,4 juta, Anda tidak akan kembali mendapatkan bansos Rp 3,5 juta ini.
Baca Juga: Ada 3 Jenis BLT yang Diberikan Kemensos Mulai 4 Januari 2021, Cek Disini Berikut Syaratnya
Adapun para penerima BLT Rp 3,5 juta ini adalah keluarga yang memiliki usaha mikro serta sudah berjalan. Sebagai tahap awal, BLT yang cair adalah sebesar Rp 500 ribu dulu yang digunakan sebagai modal mempertahankan usaha.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima bansos KPM PKH yakni sudah lulus dari program PKH dan sudah dinyatakan mandiri, tetapi masih merintis usaha untuk bisa bangkit secara ekonomi, sehingga membutuhkan BLT KPM PKH.
Dalam hal ini untuk mendapatkan BLT KPM PKH ini, warga yang sebelumnya telah digraduasi oleh Kemensos akan kembali diseleksi.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12? Siapkan Persyaratan Berikut ini
Baca Juga: Ingin Kuliah Gratis? Inilah Syarat Lengkap Calon Pendaftar Kartu Indonesia Pintar
Maka dari itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini, yakni: