Dua Pria Meringis Kesakitan Setelah Dicambuk 77 Kali, Puluhan Warga Cuma Menonton

29 Januari 2021, 04:31 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.* /Pixabay /CCXpistiavos

ZONA PRIANGAN - Dua orang pria Aceh yang melakukan homoseksual dicambuk sebanyak 77 kali meringis kesakitan.

Sementara puluhan orang di Taman Kota Tamansari Banda Aceh hanya bisa menonton pelaku homoseksual itu saat dihukum cambuk.

Aktivitas homoseksual di Provinsi Aceh sesuatu yang dilarang, dan pelakunya bisa dihukum cambuk.

Baca Juga: Raja Umumkan Darurat Nasional, Tentara Malaysia Berjaga-jaga di Perbatasan Indonesia

Baca Juga: Remaja Ketahuan Gunakan Narkoba, Bisa Dikenali dengan Beberapa Jenis Bau Badannya

Dua pria warga Aceh yang berhubungan homoseksual itu berusia 27 dan 29 tahun. Mereka dilaporkan tetangganya saat berbuat mesum di rumah kontrakan.

Hukum cambuk terhadap dua pelaku homoseksual itu, dilakukan lima penegak hukum Aceh yang mengenakan jubah dan kerudung secara bergiliran.

Hukuman cambuk terhadap homoseksualitas diberlakukan sejak hukum Islam diterapkan pada 2015 di Aceh.

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

Baca Juga: Menikahi Siluman Ular, Mbak You Punya Tiga Anak Bermata Kuning dan Miliki Taring

Heru Triwijanarko, penjabat kepala polisi Syariah Aceh mengatakan, dua pelaku homoseksual ditangkap pada November 2020.

"Warga menjadi curiga kedua kedua pelaku masuk ke kamar kontrakan tempat mereka kedapatan sedang berhubungan seks," kata Heru.

Pengadilan Syariah bulan lalu menghukum setiap pria 80 pukulan, tetapi mereka dicambuk 77 kali setelah remisi untuk waktu yang dihabiskan di penjara.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Setan Akan Menjadi Sahabat Kaum Muslim yang Gemar Berzikir

Baca Juga: Membaca 11 Kali Surat Al Ikhlas, Seharian Tidak Akan Terbujuk Godaan Setan

Empat orang lainnya menerima 17 pukulan untuk hubungan di luar nikah dan 40 pukulan karena minum alkohol.

Kode Syariah mengizinkan hingga 100 cambukan untuk pelanggaran moralitas termasuk seks gay.

Dikutip zonapriangan.com dari ABC News, hukum cambuk juga merupakan hukuman bagi perzinahan, perjudian, minum minuman keras.

Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya

Baca Juga: Benar Loh Ada Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Ini Daftar Namanya

Hukuman cambuk juga diberlakukan bagi wanita yang memakai pakaian ketat dan pria yang melewatkan shalat Jumat.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News

Tags

Terkini

Terpopuler