Anggota DPR RI Kritik PPATK yang Memblokir Rekening FPI, Asrul Sani: "Kasus Asabri dan Jiwasraya?"

24 Maret 2021, 23:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani.* /Galamedianews.com/

ZONA PRIANGAN - Anggota DPR RI mengkritik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening.

Kritik terhadap PPATK di antaranya dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani dan Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam pandangan Asrul Sani dan Habiburokhman, rekening yang diblokir PPATK itu tidak ada hubungannya dengan organisasi FPI.

Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90 Persen Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Edward Omar Sharif: Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara Penuhi Syarat Hukuman Mati

Asrul Sani dan Habiburokhman pun mempertanyakan, mengapa PPATK tidak melakukan hal yang sama -- memblokir rekening -- terkait kasus Asabri dan Jiwasraya.

Sebelumnya (PPATK) melaporkan telah memblokir 92 rekening berbagai pihak yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Keruan saja kebijakan itu menjadi sorotan anggota DPR RI dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjadi bulan-bulanan pertanyaan anggota DPR.

Baca Juga: Roy Suryo Sentil Kebijakan Prabowo, Pertahanan Maritim Rapuh Justru Borong Mobil Esemka

Baca Juga: Risma Stabil, Anies Merosot, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Ancam Prabowo Subianto

Pada rapat Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Maret 2021, yang menghadirkan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, berlangsung agak panas.

Artikel ini sudah tayang di galamedianews.com dengan judul "Bangga Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, PPATK Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Anggota Dewan".

Sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan langkah PPATK tersebut karena bersikap tak adil dan merugikan sejumlah individu tertentu.

Baca Juga: SBY Kembali Berduka, Kehilangan Sosok yang Selalu Berpihak Kepada Kebenaran

Baca Juga: Konflik Partai Demokrat Makin Memanas, SBY Banjir Kritikan

"Saya lihat pada kasus transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik," ujar Asrul Sani.

"Kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul.

Namun ia menyatakan PPATK tidak melakukan hal yang sama pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Baca Juga: Didoakan Megangin Setrum, Ruhut Sitompul Membalas: Super Star Dilawan

Baca Juga: Cuitan Ruhut Sitompul Bikin Geram Kader Partai Demokrat Pimpinan AHY

Arsul mempertanyakan sikap PPATK yang tak bertindak sama dengan pemblokiran rekening FPI.

"Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak lakukan hal yang sama," ucap Asrul.

"Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," tegasnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution Ramaikan Bursa Ketua Umum DPP KNPI

Baca Juga: Ini Pendapat Neno Warisman jika Gibran Rakabuming Raka Dipaksakan Maju pada Pilpres 2024

Nada kritikan juga disampikan anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.

Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.

Baca Juga: Tidak Takut Santet, Moeldoko Datang ke Banten untuk Pengesahan Kepengurusan

Baca Juga: Moeldoko Fokus ke Partai Demokrat, Empat Nama Siap Mengisi Jabatan Kepala KSP

Mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana.

"Saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak," ucapnya.

Habiburokhman mengungkapkan berdasarkan laporan Bareskrim Polri pun tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.

Baca Juga: Stop! Penggunaan Husnul Khatimah untuk Orang Meninggal, Itu Kebiasaan Tidak Tepat

Baca Juga: Suami Melihat Istri Orang Sangat Cantik, Begini Nabi Muhammad SAW Memberi Contoh Mengatasinya

"Tanggal 5 kemarin Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice sehingga tidak memperbanyak spekulasi."

"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini udah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," tandasnya.***(Dicky Aditya/galamedianews.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler