Sebanyak 41 Desa di Kabupaten Majalengka Zona Merah

8 Juli 2021, 08:00 WIB
Dua Daerah Ini Berstatus Zona Merah Kasus Covid-19 di Sumsel /Pixabay/Shafin_Protic/

ZONA PRIANGAN - Hanya ada 81 desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka yang masuk kategori zona hijau , 129 desa dan kelurahan masuk zona kuning,  92 zona oranye serta 41 desa dan kelurahan lainnya masuk zona merah.

Untuk klasifikasi tingkat RT sebanyak  5.819 masuk  zona hijaun, sebanyak 538 RT masuk zona kuning, sebanyak 150 RT kategori zona oranye dan  50 RT di Majalengka masuk zona merah.

Kepala BPBD Kabupaten Majalengka Iskandar hadi mengungkapkan, untuk tempat isolasi kini masih terpusat di gedung SKB Majalengka, sedangkan kecamatan juga menyiapkan tempat isolasi juga di desa.

Baca Juga: Dana Desa Tahap II akan Segera Cair Akhir Bulan Juli 2021

Sebagai langkah antisipasi kemungkinan melonjaknya kasus, BPBD telah menyiapkan dukungan pendirian tenda darurat untuk pelayanan darurat pasien Covid-19 sebanyak 12 tenda posko ukuran 6 X 13 tenda famili dan tenda pleton.

Sementara itu data PIKOM menyebutkan pada Selasa 6 Juli 2021 terjadi penambahan kasus Covid-19 hingga sebanyak 276 kasus, sebanyak 15 orang meninggal dunia dan 2.067 kasus terkonfirmasi positif tengah menjalani isolasi.

pasien yang menjalani perawatan di RSUD Majalengka sebanyak 36 kasus, 59 pasien di RSUD Cideres dan 6 pasien di rawat di RS luar Kota Majalengka.  Hingga Selasa jumlah kasus yang meninggal karena positif sebanyak 467 orang.

Baca Juga: Langkanya Oksigen Membuat Kapolsek Talaga Bikin 'Oksigen Rumahan'

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Agus Susanto, sebelumnya kasus terkonformasis empat menurun hanya jumlah yang meninggal lebih tinggi, dua hari sebelumnya penambahan kasus hanya sebanyak 106 dengan angka meninggal 17 orang.

Sedangkan pada Senin 5 Juli 2021 jauh lebihs edikit penambahan kasus hanya 65 saja dengan jumlah orang meninggal sebanyak 7 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Haprizal Harahap mengatakan bahwa penanganan covid -19 harus betul di lakukan mulai dari tingkat RT dan RW karena merekalah yang harusnya paling mengetahui kondisi yang terjadi dan menimpa warganya. Ketka muncul gejala keduanya disarankan untuk segera melaporkan kasus yang terjadi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Warga Boleh Shalat Idul Adha tapi Lapor Polisi dan Khotbah Tidak Boleh Lebih 30 Menit

“Kini untuk mengurangi dampak  dan penyebaran di setiap  Puskesmas, setiap hari dilaksanakan vaksinasi dengan menyediakan gerai vaksinasi. Hal ini untuk menuntaskan vaksinasi masal.” katanya.

Sementara itu ahli epidemiologi Ucu Supriatna mengungkapkan, terjadinya lonjakan kasus selain penanganan yang maksimal juga sebaiknya dilakukan penelitian jenis virus menggunakan genomsequencing, untuk memastikan varian virus, apakah varian delta yang dikenal ganas karena penyebarannya demikian cepat dan ganas.

“Sekarang sejumlah dokter dan perawat hingga tenaga pelayanan lainnya sudah terpapar. Dampaknya klinik dna IDG sempat tutup, Puskesmas juga demikian. Ini harus benar-benars erius ditangani,” katanya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler