Sebanyak 125 Kepala Desa di Kabupaten Majalengka Resmi Dilantik

24 Juli 2021, 13:36 WIB
Prosesi pelantikan kepala desa di Gedung Yudha Karya Abdi Negara Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Bupati Majalengka melantik dan mengambil sumpah janji kepala desa hasil pemilihan  serentak pada 22 Mei 2021 lalu serta melantik Kepala Desa Antar Waktu (PAW) secara virtual di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Jumat 23 Juli 2021.

Pelantikan yang dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD serta Sekda dilaksanakan dengan Prokes Covid 19 yang ketat baik yang ada di kecamatan masing - masing atau di gedung Yudha.

Semua Kepala Desa yang di lantik secara langsung terlebih dulu dilakukan swab antigen juga tamu undangan yang masuk di tempat pengambilan sumpah jabatan kepala desa terpilih.

Baca Juga: JQR Segera Respons Cepat Laporan Masuk, Kirim Tabung Oksigen ke Rumah Sakit Immanuel

Ada sebanyak 125 kepala desa yang dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Majalengka No 141/Kep 650/DPMD 2021 yang tersebar di 25 Kecamatan.

Dua Kepala desa yang mengikti pilihan gagal dilantik dna kini diganti plt karena kepala desa terpilih meninggal dunia.

Pengambilan sumpah jabatan secara simbolis dilakukan oleh tiga orang perwakilan yaitu Kepala Desa Kawunghilir Kecamatan Cigasong  Yosa Novita, Kepala Desa Jatiserang, Kecamatan  Panyingkiran Tirta Wirahman serta  Kepala Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten Mely Melati Atmadifraja.

Baca Juga: Ridwan Kamil Harapkan Pusat Prioritaskan Jabar untuk Obat dan Vitamin Gratis, 80 Ribu Pasien Covid-19 Isoman

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengungkapkan kegiatan pelantikan menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan kepala desa yang amanah sekaligus memiliki tekad untuk membangun desanya dan mampu membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.

“Rajut kembali kebersamaan dari semua komponen lapisan masyarakat,  jangan karena pemilihan kemarin menimbulkan gontok gontokan yang menimbulkan perpecahan.

Kepala Desa terpilih harus bisa merangkul yang kemarin jadi sainganya agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa berjalan normal dan kondusif sehingga akan terwujudnya kemajuan bagi desa tersebut. “ pesan Bupati

Menurut Bupati, seorang kepala desa harus rajin turun kelapangan, pastikan semua kegiatan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang kepala desa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Rayakan Idul Adha dengan Bagikan Bantuan kepada Masyarakat

" Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. jika kepercayaan masyarakat baik, kepala desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong warga, untuk melaksanakan pembangunan sehingga terwujud desa mandiri,"  tutur Bupati

Bekerjalah secara profesional, dengandedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun.

Layani masyarakat dengan penuh hati dan setulus hati, meskipun tetap harus mengedepankan sikap penuh kehati-hatian.

Bupati meminta kepala desa segera bertindak cepatdalam mendukung kebijakan pemerintahan pusat,pemerintahan Provinsi dan pemerintahan Kabupaten dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Wanita Mati Membeku dengan Posisi Tangan Terangkat, Usai Berjibaku Menyelamatkan Bayinya Saat Banjir di China

Denganterisinya kades terpilih ini, setiap desa bisa segera menentukan langkah kebijakan terlebih pada masapandemi covid 19 ini, sehingga penanganan covid 19 bisa lebih cepat di tiap desa sehingga warga tidak resah, dan jangan pernah lelah untu mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5 m (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi) serta 3 T (testing, tracing dan treatment), karena perlu diingat bahwa pandemicovid-19 belum berakhir.

Seluruh kepala desa agar jangan sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa.

Pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah peraturan menteri dalam negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desaserta peraturan bupati nomor 12 tahun 2015 tentang perangkat Desa.

Baca Juga: Begini Cara Memainkan Game 'Doodle Champion Island Games', Gratis dan Mudah Diakses di Google

"Sebagai penutup, saya ingatkan kembali kepada kepala desa yang baru dilantik bekerjalah dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab sesuaidengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang  undangan yang berlaku, sera tingkatkan tingkatkan pelayanan dan kesejahteraan sejak hari ini hingga enam tahun ke depan," harap Bupati.

Sementara kepala Desa Kawunghilir Hilir yang baru dilantik  Yosa Novita mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati dan masyarakat yang telah menghantarkannya untuk memimpin desa Kawunghilir.

" Saya siap melanjutkan program pembangunan dari kepala desa sebelumnya yang telah berjalan selama ini.  Dan di masa pandemi Covid 19 sesuai arahan pak Bupati kami akan terus bersinergis dengan semua komponen yang ada di desa untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, " jelas Yosa.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler