Khawatir Terkena Dampak, Paguyuban Warga Menolak Pembangunan Tower

7 Juli 2020, 20:54 WIB
TERKAIT adanya pembangunan tower di Dusun Warung Kulon, Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, warga Dusun Sukamanah, Imbanagara, kabupaten Ciamis, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Perum Medina Cluster 2, tengah melakukan dialog dengan perwakilan pihak perusahaan.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Warga Dusun Sukamanah, Imbanagara yang tergabung dalam Paguyuban Warga Perum Medina Cluster 2, melayangkan surat keberatan dengan adanya pembangunan tower.

Surat keberatan itu terkait adanya pembangunan tower di Dusun Warung Kulon, Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis.

Sementara, proyek pembangunan tower itu sudah mendapat izin dari DPMPTSP kabupaten Ciamis sudah keluar per tanggal 6 Juni 2020, lalu.

Ketua Paguyuban Warga Perum Medina Cluster 2, Dafiq Syahal, ditemui usai berdialog dengan perwakilan perusahaan PT Centratama Menara Indonesia, mengatakan, yang menjadi kekhawatiran warga Perum Medina Cluster 2, karena proyek tersebut berdekatan sempadan sungai.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Andre Taulany Ingin Membeli Pesawat

Selain itu titik pemasangan tower dekat dengan perumahan penduduk, sehingga jika terjadi musibah bisa membahayakan nyawa.

Keberatan warga terhadap pembangunan tower ini ada beberapa aspek, di antaranya aspek mitigasi bencana.

Hal lainya ketidaktransparanan dari perizinan, dimana tempat yang dijadikan titik tower berada di pinggiran sungai.

Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Menteri KKP Bantu Pengembangan Pelabuhan Karangsong

"Apa itu termasuk sempadan sungai atau saya tidak tahu kajiannya seperti apa. Yang saya tahu itu masuk dalam sempadan sungai. Jika ada pengikisan terlalu lama, maka rebahan tower yang akan mengarah ke selatan, pasti akan mengenai wilayah kami. Meskipun secara de facto masih bisa diperdebatkan," ucap Dafiq.

Menurut Dafiq, pertimbangan aspek kesehatan juga mesti dipikirkan dari dampak radiasi yang akan terjadi bagi masyarakat sekitar.

Yang paling penting untuk diperhatikan dan dipertanyakan bagi Pemerintah dan pengembang (perusahaan), dimana aspek mitigasi bencana, jika adanya abrasi dari aliran sungai Cipali yang bermuara langsung ke Sungai Citanduy.

Baca Juga: Telolet, Telolet, Telolet, Konvoi Bus Menandai New Normal

"Izin sendiri sudah keluar dan saya tidak tahu. Dalam denah yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sama dengan kenyataannya, dimana harusnya ada aliran sungai dalam denah tersebut," jelasnya.

Dafiq menduga dalam pemenuhan persyaratan administrasi terkait tower yang sedang proses pembangunan itu adanya mal administrasi.

"Tower ini bertahan tidak hanya setahun atau dua tahun, bahkan bisa puluhan tahun lamanya, dan itu bersinggungan lama dengan kehidupan kami. Harapan kami tentu dengan pembangunan tower tersebut masih bisa tinggal di situ dengan perasaan aman dan sehat. Kamipun memandang ada mal administrasi yang dimainkan oleh perusahaan, dimana dari awal juga tidak ada itikad baik," imbuhnya.

Baca Juga: Lapas Kelas II B Banjar Garap Gunung Putri agar Berbuah

Ditemui terpisah, Kepala bidang Perizinan, Yayat Hidayat mengatakan, DPMPTSP Kabupaten Ciamis, mengakui jika pihaknya sudah mengeluarkan izin sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan Pemkab Ciamis.

Dimana melalui mekanisme yang ditempuh lewat beberapa kajian dan rekomendasi dari OPD terkait.

"Secara administrasi sudah benar sesuai prosedural, tim teknis dari Dinas PUPR juga sudah mengkajinya dengan benar, dan tidak ada masalah, " jelas Yayat, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Pasar Tanjungsari Murah tapi Pembeli Masih Sepi

Perihal surat keberatan dari Paguyuban Warga Perum Medina Cluster 2, diakui Yayat sudah diterima, bahkan telah disampaikan kepada Bupati Ciamis, dan menginstruksikan kepada pihak Desa, untuk memfasilitasi dan menjembatani keinginan para warga.

"Kalau sesuai prosedur, izin sudah terbit, tentu pembangunan berjalan, tetapi gejolak warga Perum Medina cluster 2 baru muncul. Malam tadi juga sudah ada pertemuan pihak warga dengan perusahaan yang difasilitasi oleh desa, " terangnya.

Berbicara imbas adanya pembangunan tower, dikatakan Yayat, lokasi tower dengan Perum Medina 2 relatif jauh.

Baca Juga: BPR Masih Dihadapkan pada Masalah Kredit Macet

Terkait radiasi dari titik pusat ke perumahan Medina memang jauh, ada sekitar 200 meteran, radius tinggi tower dikali 0,25 persen hasilnya 51 meter, itupun jika sudah berdiri.

Lahannya milik warga bukan sempadan sungai. Bahkan jaraknya 10 meteran dari sungai, titiknya sudah benar sesuai dengan arahan Dinas PUPR.

"Jadi kami dari DPMPTSP sebagai administrasi, ada rekomendasi dari tim teknis, yaitu PUPR, LH, Pertanian, setelah adanya rekomendasi baru kami keluarkan izin," tuturnya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler