Enam Bulan, Terungkap 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan 3 Kasus KDRT

10 Juli 2020, 06:10 WIB
KEPALA Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hj Ika Kartikawati.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Selama enam bulan, mulai Januari sampai Juni 2020 terungkap sebanyak delapan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Banjar.

Mengantisipasi kasus serupa terulang kembali, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, berupaya memaksimalkan langkah preventif atau pencegahan dengan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sampai desa/kelurahan se-Kota Banjar.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hj Ika Kartikawati, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Lingkungan, Kodim 0616 Indramayu Bangun Jamban Keluarga

"PATBM Desa/Kelurahan di Kota Banjar sudah berjalan sejak tahun 2019," ujar Hj.Ika kepada "KP".

Menurut dia, PATBM ini sebagai gerakan dari jaringan atau kelompok masyarakat yang terkoordinasi bertujuan melakukan perlindungan anak, menumbuhkan inisiatif masyarakat.

Selain itu untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat, mengubah pemahaman, sikap dan perilaku untuk melakukan perlindungan terhadap anak.

Baca Juga: Peternak Rasakan Penjualan Hewan Kurban Cukup Lesu

"Saatnya, stop kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk itu, diimbau orangtua menjaga dan mengawasi pergaulan anak. Kemudian, masyarakat secara umum harus ikut peduli terhadap anak-anak di Kota Banjar," ujarnya.

Lebih lanjut dia berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat agar delapan kasus selama enam bulan tahun 2020 ini, tidak bertambah lagi.

"Dari delapan kasus itu, rincianya lima kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak dan tiga kasus KDRT. Semuanya ini diproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Baca Juga: Chelsea Berpeluang Besar Mendatangkan Gelandang Bayer Leverkusen Kai Havertz

Lebih lanjut dia mengharapkan terhadap orangtua anak, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Baik, saat ada di lingkungan keluarga, maupun lingkungan pergaulan sehari-hari.

"Jika ada yang merasa menjadi korban kekerasan, baik terhadap anak atau KDRT, sebaiknya berani lapor. Kami, Dinsos P3A siap melakukan pendampingan,"ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan, semua korban yang delapan kasus di Kota Banjar selama ini, semuanya diberi pendampingan. Termasuk saat kasusnya diproses secara hukum.

Baca Juga: Zona Hijau Covid-19 Belum Tentu Aman dari Penularan

Tujuan pendampingan itu, sebagai upaya memulihkan kembali mental dan psikologi dari perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan korban. Khususnya, perasaan trauma atau depresi itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, RS (53) kakek kelahiran Jakarta warga Banjar ditangkap jajaran Reskrim Polres Banjar. Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mako Polres Banjar.

RS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perbuatan cabul kepada tiga anak dibawah umur. Dua anak di antaranya kakak beradik.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Menceburkan Diri ke Sungai di Karawang dalam Keadaan Meninggal Dunia

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny,tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUH Pidana.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ujarnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler