Anggota TNI Gadungan Sering Membegal, Sudah Beraksi di 136 Lokasi

13 Juli 2020, 14:41 WIB
PETUALANGAN TNI gadungan yang sering membegal akhirnya berakhir ketika ditembak kakinya oleh petugas Polres Bandung.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Satreskrim Polres Bandung ringkus dua pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dengan modus operandi menjadi anggota TNI gadungan dengan dilengkapi berbagai atribut.

Atas kasus tersebut, dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial YS (42) dan SY (44) keduanya warga Cihampelas Kabupaten Bandung itu dihadirkan dalam pelaksanaan ekspos di Mapolres Bandung Jalan Bhayangkara Soreang, Senin 13 Juli 2020.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa berbagai atribut TNI, mulai dari sepatu PDL, celana PDL loreng TNI, jaket loreng TNI, tas loreng TNI dan pistol mainan jenis FN yang digunakan para tersangka.

Baca Juga: Reklamasi Pantai Ancol Bukan Hal Aneh bagi Nelayan, Mereka Cuma Bisa Pasrah

Selain itu, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, dan helm.

Kapolres Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK., didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka itu, sudah dilakukan para tersangka di 136 tempat kejadian perkara (TKP).

"136 TKP itu dilakukan sejak periode 2018 hingga sekarang ini. Sudah muncul 12 laporan polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mereka itu," kata Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Bandung.

Baca Juga: Griezmann Cedera Hingga Akhir Musim

Kedua tersangka dalam melakukan aksi curasnya, imbuh Kapolres Bandung, dengan menggunakan seragam TNI. Sementara YS dalam kesehariannya adalah buruh harian lepas, dan SY pegawai wiraswasta.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, dengan sasaran para korbannya adalah para pelaku niaga yang mengangkut hasil niaganya menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari.

"Dengan modus tersenggol kendaraan, kedua pelaku menemui korbannya dan meminta uang antara Rp 2 juta, bahkan sampai Rp 40 juta," kata Kombes Pol Hendra.

Baca Juga: SMAN 1 Cikande Laksanakan MPLS Melalui Live Streaming

Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan, ada perlawanan dari para tersangka. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas untuk menghentikan petualangan para tersangka tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan kedua tersangka terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

Di tempat sama, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Donny Ismuali Bainuri menegaskan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu adalah murni warga sipil.

Baca Juga: Seorang Petugas Tenaga Kesehatan Puskesmas di Garut Positif Covid-19

"Namun mereka saat melakukan perampokan atau pembegalan dengan cara memakai atribut TNI, mulai dari sepatu, pakaian dan atribut lainnya. Kedua pelaku menggunakan pangkat golongan bintara," katanya.

Letkol Inf Donny menegaskan, pelaku dalam melakukan aksi kekerasan tersebut mengatasnamakan anggota TNI.

Sehingga sangat merugikan institusi atau lembaga TNI, dan lebih spesifik lagi merugikan Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Stadion Marora, Sering Menjadi Kuburan bagi Persib Bandung

Apalagi aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka itu, selain di Kabupaten Bandung juga di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat.

Aksinya pun sudah dilakukan lebih dari 100 kali kejadian.

"Perbuatan para pelaku yang murni warga sipil itu memperburuk citra TNI. Yang jelas sangat merugikan lembaga TNI," kata Letkol INF Donny.

Baca Juga: Buaya Muara Kembali Meneror, Sejumlah Nelayan Tidak Berani Melaut

Ia pun mengungkapkan, perbuatan para pelaku itu sudah terdeteksi sejak Maret-April 2020 lalu, setelah ada korban yang mengaku uangnya diambil oleh pelaku kriminalitas tersebut dan melaporkannya ke Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

"Kedua pelaku itu mengatasnamakan anggota TNI," katanya.

Mendapat laporan itu, pihaknya melaporkan kejadian itu kepada Kapolresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Rian D'Masiv Akan Sumbang Lagu, Atta: Itu Akan Jadi Kado Terindah

"Kita juga mengucapkan terima aksih kepada Kapolresta Bandung yang sudah menangkap kedua pelaku tersebut," katanya.

Iwan Nirwana (41) salah seorang korban aksi perampokan atau pembegalan yang dilakukan kedua pelaku warga sipil yang menggunakan atribut dan seragam Anggota TNI tersebut mengaku sempat dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Iwan yang merupakan warga Kampung Sindang Panon Kecamatan Banjaran saat mengendarai truk langsung ditanyai surat-surat kendaraan dan dimintai uang.

Baca Juga: Ingatkan Penumpang Pakai Masker, Seorang Sopir Tewas Dikeroyok

Semula korban diminta uang Rp 600.000, kemudian para pelaku menggeledah korban dan mengambil uang dengan total Rp 4 juta.

"Kedua pelaku menggunakan pakaian seragam TNI dan menodongkan pistol. Kejadiannya di kawasan Pameungpeuk perbatasan Baleendah, kejadiannya sekitar setengah 11 malam," katanya kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler