Kejari Indramayu Selamatkan Uang Negara Rp 241 juta

23 Juli 2020, 10:14 WIB
KAJARI Indramayu Douglas Pamino Nainggolan SH.,MH., ketika menggelar konferensi pers dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 241 juta yang berasal dari upaya eksekusi denda, uang pengganti, rampasan, dan biaya perkara.

Di sisi lain jajaran Kejari Bumi Wiralodra pun pada tahun 2019 lalu telah menerima denda tilang kendaraan bermotor sebesar Rp 3,4 miliar dan denda tilang dari Januari hingga Juli 2020 ini sebesar Rp 812 Juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan SH.,MH., ketika menggelar konferensi pers dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020.

Baca Juga: Kampung Cilimus Berduka, Pohon Tumbang Akibatkan 10 Orang Luka Berat, Seorang Meninggal

Berbagai keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Indramayu tersebut merupakan hasil dari upaya maksimalisasi kinerja jajarannya.

Kejari Indramayu terus serius memproses tindakan yang melanggar hukum termasuk bertekad menyelamatkan uang negara sebesar-besarnya.

“Kejaksaan negeri Indramayu memiliki perangkat kerja yang terbagi dalam bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta intelejen, ujarnya.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ada Bahaya dari Bahan-bahan Tabir Surya

Keseluruhan perangkat kerja itu masing-masing telah menunjukkan performa yang maksimal dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Di samping itu pada bidang pidana umum, kejaksaan negeri Indramayu telah menangani secara serius perkara yang menonjol di masyarakat.

Di antaranya perkara narkotika, obat-obatan terlarang dan perlindungan anak.

Baca Juga: Sarung Majalaya Masih Menumpuk Pabrik Tetap Beroperasi, Opa Teguh: Kasihan Sama Pekerja

Berikut data penanganan perkara tindak pidana umum untuk periode Januari 2020 sampai dengan Juli 2020 adalah

1. PRATUT
a. SPDP
Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) sebanyak 93, Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 128,
NARKOTIKA sebanyak 34 dengan junlah 255 kasus.
b. BERKAS TAHAP I.

Baca Juga: Lee Hi Menandatangani Kontrak dengan AOMG

Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 85, Orang dan Harta Benda (Oharda) 86,
NARKOTIKA 33. JUMLAH: 204
c.P.21
Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 65, Orang dan Harta Benda (Oharda) 83, Narkotika 29, JUMLAH: 177
d. KEJAHATAN YANG MARAK:
Pencuriaan 50, Narkotika 33, Pengeroyokan 13, Obat-obat Terlarang 12, Perlindungan anak 09.

Baca Juga: 300 Ribu Jenis Ikan Ditebar di Sungai Citanduy, Warga: Makin Betah Mancing

2. PENUNTUTAN.
a. TAHAP I1.
Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 68, Orang dan Harta Benda (Oharda) 80, NARKOTIKA 30 JUMLAH: 178

b. LIMPAH PN
Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 66, Orang dan Harta Benda (Oharda) 94,
NARKOTIKA 58, JUMLAH:198

Baca Juga: Empat Kasus Tipikor dalam Proses Penuntutan, Sugeng: Yang Menarik Kasus Vina Garut

3. EKSEKUSI
Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 48, Orang dan Harta Benda (Oharda) 25,
NARKOTIKA 44, JUMLAH: 117

4. HASIL DINAS (TILANG).
Tahun 2019
Denda: Rp. 3.370.776.000.-
BP Rp. 56.041.000.-
Tahun 2020
Denda Rp. 811.983.000.-
Bp Rp. 12.734.000.-

Baca Juga: Hasil Swab Para Pelaku Usaha Wisata, Bebas Covid-19

Untuk ke depannya Kejaksaan Negeri Indramayu bertekad lebih mengoptimalkan semua perangkat kerja terutama bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara.

Jajaran Kejari Indramayu juga akan meningkatkan lagi pelayanan hukum demi tercapainya program wilayah birokrasi bersih melayani.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler