Wakil Ketua DPRD Majalengka: Denda Tidak Pakai Masker Program Mengada-ada

28 Juli 2020, 16:08 WIB
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang pemberlakuan denda bagi masyarakat atau pengguna kendaraan yang tidak mengenakan masker.

Pemerintah sebaiknya lebih mengintensifkan sosialsiasi terhadap masyarakat akan protokol kesehatan Covid-19 serta menyediakan masker bagi masyarakat yang belum memilikinya, terutama masyarakat miskin sekaligus untuk melindungi mereka dari ancaman virus.

“Saya memandang pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker lebih menunjukkan keputus-asaan pemerintah dalam menangani Covid-19. Bisa saja ini bentuk kegagalan pemerintah dalam sosialisasi penanganan Covid-19,” ungkap Asep Eka Mulyana, Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Diisolasi Dua Tempat di Majalengka, Menyusul Adanya Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Asep secara tegas mengaku tidak sependapat pemberlakuan Peraturan Gubernur Jabar tersebut.

Karenanya pemberlakuan denda dan sanksi sosial seperti yang diinginkan Pemprov bagi Kabupaten Majalengka sebaiknya ditunda atau bahkan tidak diberlakukan.

Menurutnya, aturan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker seolah mengada-ada.

Baca Juga: Tim SAR Belum Temukan Nelayan yang Hilang di Perairan Balongan

Apalagi dalam situasi serba sulit, di saat ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk, denda kurang tepat.

Bagi masyarakat kecil kondisi saat ini untuk makan keluarganya saja sudah sulit apalagi harus membayar denda.

"Pak Gubernur sebaiknya jangan mengada-ada, kalau masih ada warga Jabar yang tidak mengenakan masker ya sebaiknya dikasih masker. Tanya juga kenapa tidak pakai masker, jangan-jangan mereka memang tidak punya uang buat beli masker," kata Asep.

Baca Juga: Ada yang Meninggal Terpapar Covid-19, Warga Sukahurip Sumedang Langsung Tutup Jalan

Asep berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terlebih dalam situasi pandemi seperti sekarang.

“Alih-alih mendisiplinkan masyarakat dengan denda malah nanti berpontensi menimbulkan masalah baru serta mebuat bingung bagi pemangku kebijakan di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.

Ketika pemerintah menerbitkan aturan harus jelas acuannya dari mana, Undang-undangkah, Perpreskah atau apa.

Baca Juga: Novawan Aditya Ristara Lulusan Terbaik IPDN, Ini Daftar Lengkap 10 Besar Masing-masing Program

Harus jelas juga hasil pengumpulan uang denda dari masyarakat masuk ke mana. Jika ke kas daerah dari sektor mana, lembaga mana yang menanganinya.

Menurut Asep, ketika Pergub diberlakukan kepada masyarakat penerapannya tidaklah mudah, masyarakat bisa saja menolak sanksi denda dan sanksi sosial yang diberikan.

Makanya menurut Asep pemerintah sebaiknya melakukan upaya yang lebih realistis dan rasional dalam mendisiplinkan masyarakat.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Perlu Diajak Liburan, Supaya Mereka Bisa Gembira

Meningkatkan kedisplinan terhadap masyarakat perlu melibatkan semua elemen, pendekatannya harus persuasif dan partisipatif, pendekatan sosial, budaya, agama, media, semua dilibatkan.

Sementara itu Bupati Majalengka Karna Sobahi akan terlebih dulu melakukan sosialsiasi secara masif soal penggunaan masker serta menyediakan masker bagi masyarakat sebelum peraturan Guberbur diberlakukan.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pengenaan denda bagi yang tidak mengenakan masker tujuan utamanya bukanlah pengumpulan dana, melainkan mendorong masyarakat untuk bersikap disiplin guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 9 Pejabat Kota Banjar Jawa Barat Diperiksa KPK

Mendisiplinkan sebagian masyarakat harus setengah dipaksa, kalau tidak begitu bakal tidak jalan.

Sejumlah warga di Majalengka sudah mengetahui adanya aturan tersebut. Seorang tukang parkir di Pasar mambo misalnya yang memperingatkan pengendara sepeda motor agar mengenakan masker.

“Ayeuna mah kedah ngangge masker bilih didenda saratus rebu,” katanya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler