Ribuan Buruh Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law dan Impor Kain

- 28 Juli 2020, 13:09 WIB
RIBUAN buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate Kota Bandung, Selasa 28 Juli 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
RIBUAN buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate Kota Bandung, Selasa 28 Juli 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Para buruh yang tergabung Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung dan para SP lainnya tetap menyatakan penolakannya pada rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

Para buruh juga menyatakan penolakan impor kain dari luar negeri tersebut karena merugikan kaum pekerja di dalam negeri yang kehilangan pekerjaan.

"Adanya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law itu dikhawatirkan merampas hak normatif para buruh. Begitu juga dengan adanya impor kain yang masuk ke dalam negeri dapat merampas pekerjaan kaum buruh, akibatnya banyak di antara pekerja yang menganggur," kata Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Zilva Aninda Zevanya Digadang-gadang Akan Bersinar di Persib

Uben menegaskan, dengan adanya impor barang dari luar memperparah situasi kondisi ekonomi pabrik karena mereka kalah bersaing harga dengan barang dari luar.

"Bahkan ada barang selisihnya melebihi 50 persen," ucap Uben.

Sebagai bentuk reaksi penolakan Rancangan Undang-Undang yang akan disahkan menjadi Undang-Undang Omnibus Law dan penolakan impor barang tersebut, kata Uben, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate Kota Bandung hari ini.

Baca Juga: Terpapar Covid-19 saat Berjualan di Jakarta, Warga Paseh Sumedang Akhirnya Meninggal

Ribuan buruh itu berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat, untuk melakukan aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x