Ribuan Buruh Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law dan Impor Kain

- 28 Juli 2020, 13:09 WIB
RIBUAN buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate Kota Bandung, Selasa 28 Juli 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
RIBUAN buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate Kota Bandung, Selasa 28 Juli 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Setelah beberapa bulan ini pandemi Covid-19 yang berimbas pada terpuruknya sektor ekonomi, khususnya sektor industri mengakibatkan ribuan buruh terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan setiap hari ada saja para buruh yang menjadi korban PHK dari tempat kerjanya," kata Uben.

Uben mengatakan, dampak pandemi Covid-19, belasan ribu buruh sudah menjadi korban PHK.

Baca Juga: Organisasi Parfi Terbelah Tiga, Kubu Soultan Saladin Siapkan Kongres

"Hal inilah yang membuat kita harus berjuang, berpikir dan bekerja keras untuk membantu para buruh," ucap Uben.

Ia mengatakan, kondisi keterpurukan ekonomi yang dialami ribuan buruh Kabupaten Bandung itu, sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung.

"Dengan harapan ada penyelesaian persoalan keterpurukan ekonomi yang dialami para buruh tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Gegara Ada Dua Lubang, Permasalahan Dibawa ke Ranah Hukum

Ia juga mengamati di lapangan, dalam kondisi saat ini masih banyak perusahaan yang membayar upah kerja sebesar 25 persen dari besaran upah minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.140.000 per bulan.

"Bahkan masih banyak perusahaan yang belum operasional. Paling tidak saat ini antara 25-50 persen perusahaan yang sudah kembali operasional," ujarnya.

Menurutnya, kondisi demikian sangat dirasakan oleh para buruh. Adapun perusahaan yang mem-PHK para buruhnya, pemberian hak-hak normatifnya pun belum jelas. Di antaranya pemberian uang pesangon.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah