Gegara Ada Dua Lubang, Permasalahan Dibawa ke Ranah Hukum

- 28 Juli 2020, 09:49 WIB
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2019 di Desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon digugat.

Bahkan, surat suara pilwu di desa ini bakal dihitung ulang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Seperti diketahui, hasil pilwu serentak 2019 di Bode Lor menimbulkan gejolak sejak awal.

Baca Juga: Jabatan Direktur Tak Menghalangi Hobi Naik Motor, Iwan: Risikonya Paling Kehujanan

Bahkan sebelum kuwu terpilih dilantik, ketiga calon kuwu tidak terpilih langsung melakukan gugatan ke Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Pengadilan Negeri (PN) Sumber, hingga ke PTUN Bandung.

Proses gugatan pun hingga kini masih berlangsung. Sehingga pada Senin 27 Juli 2020, pihak Kecamatan Plumbon memfasilitasi pertemuan di kantor setempat terkait masalah ini.

Hadir dalam acara tersebut Galih dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Kapolsek Depok, Camat, Danramil, bagian dari DPMD, serta empat calon Kuwu Desa Bode Lor.

Baca Juga: Cerita Munjul Bangke dan Misteri Cikurubuk Sekitar Waduk Darma Kuningan

Hasilnya dalam acara tersebut disepakati bahwa pada tanggal 4 Agustus 2020 empat calon harus hadir, dan pembukaan kotak suara di PTUN Bandung untuk dilakukan penghitungan ulang.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x