ZONA PRIANGAN - Hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2019 di Desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon digugat.
Bahkan, surat suara pilwu di desa ini bakal dihitung ulang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Seperti diketahui, hasil pilwu serentak 2019 di Bode Lor menimbulkan gejolak sejak awal.
Baca Juga: Jabatan Direktur Tak Menghalangi Hobi Naik Motor, Iwan: Risikonya Paling Kehujanan
Bahkan sebelum kuwu terpilih dilantik, ketiga calon kuwu tidak terpilih langsung melakukan gugatan ke Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Pengadilan Negeri (PN) Sumber, hingga ke PTUN Bandung.
Proses gugatan pun hingga kini masih berlangsung. Sehingga pada Senin 27 Juli 2020, pihak Kecamatan Plumbon memfasilitasi pertemuan di kantor setempat terkait masalah ini.
Hadir dalam acara tersebut Galih dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Kapolsek Depok, Camat, Danramil, bagian dari DPMD, serta empat calon Kuwu Desa Bode Lor.
Baca Juga: Cerita Munjul Bangke dan Misteri Cikurubuk Sekitar Waduk Darma Kuningan
Hasilnya dalam acara tersebut disepakati bahwa pada tanggal 4 Agustus 2020 empat calon harus hadir, dan pembukaan kotak suara di PTUN Bandung untuk dilakukan penghitungan ulang.