Gegara Ada Dua Lubang, Permasalahan Dibawa ke Ranah Hukum

- 28 Juli 2020, 09:49 WIB
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON /

Diduga melanggar aturan dan ketentuan yang ada di dalam undang-undang maupun melanggar Peraturan Bupati Cirebon Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu di Kabupaten Cirebon.

"Pasal 54 menyatakan, tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam dan atau digaris salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon dianggap sah," katanya kepada wartawan Kabar Cirebon, Ismail.

Baca Juga: Angka Penjualan Tiket BTS di Amerika Serikat Lebih Tinggi daripada Blackpink

Namun, dalam penghitungan suara pilwu di Bode Lor surat suara pencoblosan yang dua lubang simetris itu dianggap tidak sah.

“Dan seperti permasalahan sosialisasi, tidak ada transparansi permasalahan terkait cara penyoblosannya seperti apa. Oleh karena itu, kita mengajukan ke PMH dan itu pun sebenarnya rencana awalnya, kami ingin melakukan penundaan pelantikan. Namun karena bupati tidak merespon, akhirnya tetap dilantik,” katanya.

Menurutnya, perlu ditekankan terkait masalah kesepakatan. Dari pihak panitia ini yang mengatakan bahwa dari para calon ada kesepakatan bahwa coblos simetris itu tidak sah.

Baca Juga: Polsek Balongan Razia Miras, Ada Pedagang Berusaha Sembunyikan Tuak

Namun di Peraturan Bupati dan juga pemerintah sendiri mangatakan bahwa coblos simetris itu sah. Dan tidak ada surat kesepakatan para calon terkait hal itu.

"Sementara itu, di sidang kemarin dalam tahap pembuktian, baik dari PMH dan PTUN itu tidak menunjukkan kesepakatan terkait coblos simetris itu. Jadi kita anggap itu akal-akalan mereka, bahwa panitia itu membuat kesepakatan, yang pertama menerima hasil perhitungan dan tidak menuntut di kemudian hari,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah