Baca Juga: Honda CBR250RR SP Quick Shifter Membuat Pengendara Lebih Ringan Mengoperasikan Kopling
Menurutnya, dalih pihak panitia, sudah ada kesepakatan keempat calon yang tidak akan menggugat hasil pilwu. Padahal, kata dia, selama ini tidak pernah ada kesepakatan yang dilakukan.
"Saya pun tidak pernah melakukan tanda tangan di surat kesepakatan yang dimaksud oleh panitia," ujar Sunendi.
Dijelaskan, sebelum dilantik, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Kesbangpol pada tanggal 29 Oktober 2019, karena merasa keberatan atas hasil Pilwu 2019. Akhirnya dilanjutkan untuk BAP, namun hasilnya ditolak.
Baca Juga: Quick Charge 5, Memungkinkan Anda Mengisi Baterai Hingga 50 Persen dalam 5 Menit
Ada 19 desa yang mengajukan keberatan kepada Kesbangpol atas hasil Pilwu. Namun 11 desa ditolak mentah-mentah, 8 desa diproses, meski pada akhirnya 8 desa itu semuanya ditolak.
“Setelah itu, kami melakukan pengaduan ke PN pada bulan Desember, atas dugaan perbuatan melawan hukum di PN Sumber. Serta melaporkan terkait surat kesepakatan ke PTUN. Dan untuk suara sah itu sebanyak 2.608, yang dinyatakan tidak sah 1.188,” ujarnya.
Menurut Kuasa Hukum Sunendi, Eka Yuda, pihaknya mengawal kasus kliennya baik yang dilaporkan ke PN maupun PTUN.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pungli LSM Peduli Lingkungan
Ada unsur dugaan perbuataan melanggar hukum yang dilakukan para panitia, anggota BPD hingga camat setempat.