Gegara Ada Dua Lubang, Permasalahan Dibawa ke Ranah Hukum

- 28 Juli 2020, 09:49 WIB
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON /

Usai pertemuan, salah satu calon kuwu Desa Bode Lor, Sunendi menyampaikan, dirinya menggugat hasil Pilwu 2019 di Desa Bode Lor, karena merasa tidak puas dengan hasil pilwu tersebut.

Pertama gugatan ke PN Sumber Kabupaten Cirebon terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan panitia, camat, dan BPD setempat dalam proses penyelenggaran pilwu di desanya.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara

"Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dalam pencoblosan pada pilwu kemarin, dua lubang simetris itu dinyatakan sah dalam Undang-Undang maupun Peraturan Bupati. Namun di Desa Bode Lor dinyatakan tidak sah. Hal tersebut tentunya sudah melanggar undang-undang,” ujarnya.

Sebab, kata dia, surat suara yang dua lubang simetris dan tidak dianggap sah itu jumlahnya lebih dari 1.000.

Kemudian, kata dia, panitia juga tidak banyak melaksanakan sosialisasi, seperti tidak adanya sosialisasi gambar sampai pada saat pelaksanaan. Para calon dan masyarakat pun tidak tahu pelipatan kertas suaranya seperti apa.

Baca Juga: Dewi Rezer Sering Berdoa agar Tidak Dipertemukan dengan Laba-laba

"Seharusnya suara hak pilih dengan jumlah DPT itu disamakan. Misalnya jumlah hak pilih 4.450, jika pelipatannya diketahui kita, kan nanti bisa diketahui dan disamakan dengan DPT ditambah 5 persen, sehingga sisanya baru dihanguskan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, bukan hanya dirinya yang tidak puas dengan hasil pilwu tersebut, namun masyarakat Bode lor juga merasakan hal yang sama.

“Kami merasa tidak puas dengan pemilihan tersebut, dan masyarakat pun belum legowo. Jadi masyarakat meminita dihitung ulang, siapa yang memiliki suara terbanyak itulah yang berhak menang. Dan ketiga calon termasuk saya, H Alimudin dan H Masnun menggugat hasil pilwu serentak,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah