Maju Dalam Pilkada, ASN Harus Mundur Dulu

- 28 Juli 2020, 13:23 WIB
PENGAMAT Politik Djamu Kertabudi.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PENGAMAT Politik Djamu Kertabudi.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Pengamat Politik Djamu Kertabudi menyatakan, pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam konstelasi politik.

Sebab, aturan sudah jelas tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang (UU).
Pernyataan Djamu itu menyikapi adanya figur ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon pilkada.

Menurut Djamu, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada, dijelaskan pada pasal 7 bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah idealnya harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.

Baca Juga: Polsek Balongan Razia Miras, Ada Pedagang Berusaha Sembunyikan Tuak

"Surat pengunduran dirinya, nantinya akan dilampirkan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebab, hal itu menjadi sarat kalau dia seorang PNS," kata Djamu kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2020.

Selain berdasarkan pada UU tersebit, imbuh Djamu, juga berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU.

Dijelaskanya, bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis. Dengan demikian, apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Mengadu ke DPRD Karena Diberhentikan Sebagai Sekda, Asep: Apa Pelanggaran Berat Saya

"Itu menjadi ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN. Tinggal bagaimana Komisi ASN memberikan sanksi, agar memberikan efek jera," tuturnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x