Maju Dalam Pilkada, ASN Harus Mundur Dulu

- 28 Juli 2020, 13:23 WIB
PENGAMAT Politik Djamu Kertabudi.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PENGAMAT Politik Djamu Kertabudi.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Djamu juga menyikapi dengan adanya salah seorang pejabat Pemkab Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai Calon Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Bandung 9 Desember 2020 mendatang.

Menurutnya, untuk tidak terjadi proses perkara di Komisi ASN melalui Bawaslu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.

Baca Juga: Sanksi Denda Tak Bermasker Terganjal Perda, Kusnadi: Sanksi Sosial Lebih Bermanfaat

"Soal setelah pengajuan pengunduran, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula, hal itu tidak ada masalah disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," tuturnya.

Lebih lanjut Djamu mengatakan, hal itu dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya untuk penyelesaian tugas pekerjaannya.

"Ketika SK pengunduran diri belum turun, tugasnya masih dilaksanakan sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan," tuturnya.

Baca Juga: Polres Cianjur Racik Minuman Kesehatan Untuk Cegah Covid-19

Djamu mengungkapkan, secara formal yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

"Proses politik bagi ASN harus berjalan setelah menerima SK pengunduran diri," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah