Maju Dalam Pilkada, ASN Harus Mundur Dulu

- 28 Juli 2020, 13:23 WIB
PENGAMAT Politik Djamu Kertabudi.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PENGAMAT Politik Djamu Kertabudi.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Pengamat Politik Djamu Kertabudi menyatakan, pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam konstelasi politik.

Sebab, aturan sudah jelas tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang (UU).
Pernyataan Djamu itu menyikapi adanya figur ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon pilkada.

Menurut Djamu, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada, dijelaskan pada pasal 7 bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah idealnya harus menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.

Baca Juga: Polsek Balongan Razia Miras, Ada Pedagang Berusaha Sembunyikan Tuak

"Surat pengunduran dirinya, nantinya akan dilampirkan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebab, hal itu menjadi sarat kalau dia seorang PNS," kata Djamu kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2020.

Selain berdasarkan pada UU tersebit, imbuh Djamu, juga berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU.

Dijelaskanya, bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis. Dengan demikian, apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Mengadu ke DPRD Karena Diberhentikan Sebagai Sekda, Asep: Apa Pelanggaran Berat Saya

"Itu menjadi ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN. Tinggal bagaimana Komisi ASN memberikan sanksi, agar memberikan efek jera," tuturnya.

Djamu juga menyikapi dengan adanya salah seorang pejabat Pemkab Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai Calon Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Bandung 9 Desember 2020 mendatang.

Menurutnya, untuk tidak terjadi proses perkara di Komisi ASN melalui Bawaslu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.

Baca Juga: Sanksi Denda Tak Bermasker Terganjal Perda, Kusnadi: Sanksi Sosial Lebih Bermanfaat

"Soal setelah pengajuan pengunduran, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula, hal itu tidak ada masalah disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," tuturnya.

Lebih lanjut Djamu mengatakan, hal itu dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya untuk penyelesaian tugas pekerjaannya.

"Ketika SK pengunduran diri belum turun, tugasnya masih dilaksanakan sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan," tuturnya.

Baca Juga: Polres Cianjur Racik Minuman Kesehatan Untuk Cegah Covid-19

Djamu mengungkapkan, secara formal yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

"Proses politik bagi ASN harus berjalan setelah menerima SK pengunduran diri," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah