APBN Gelontorkan Rp 2,6 Triliun untuk Pengembangan Pesantren

8 Agustus 2020, 02:55 WIB
KETUA Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren kepada para pengelola pesantren di Graha Alif Jalan Sastra Desa/Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2020.

Dalam penyampaian sosialisasi UU Pesantren No 18 tahun 2019 pada kesempatan reses DPR RI masa persidangan ke-IV tahun 2019-2020 itu, turut dihadiri para pengurus MWC NU se-Dapil 5.

Selain itu, ada para kiai, ulama, tokoh agama dan Ketua PCNU Kabupaten Bandung K.H. Asep Jamaluddin.

Baca Juga: Sekolah Libur Panjang, Pelaku Usaha Jasa Antar Jemput Siswa Kini Menderita

Pada kesempatan itu, H. Cucun juga membuka ruang berdialog dengan para pengurus pesantren dalam upaya membahas UU Pesantren dan manfaatnya bagi pesantren.

Berkaitan dengan pengelolaan pesantren tersebut, pemerintah pusat menyediakan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun yang bersumber dari APBN.

Uang triliunan rupiah itu untuk disalurkan ke pesantren. Triliunan rupiah anggaran yang disiapkan pemerintah itu untuk membantu sarana dan prasarana pesantren di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi

H. Cucun mengaku bahwa lahirnya UU Pesantren itu merupakan cita-cita dirinya yang dibesarkan dari keluarga pesantren saat masuk menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

"Alhamdulillah, cita-cita saya ingin memiliki UU Pesantren terwujud," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya UU Pesantren itu negara hadir di tengah-tengah pesantren.

Baca Juga: Pemirsa Bisa Adu Akting dengan Pemain Sinetron Samudra Cinta

"Hadirnya UU Pesantren merupakan penjaminan, pengakuan dari negara terhadap pesantren," ungkapnya.

Ditegaskan H. Cucun, hadirnya UU Pesantren ini untuk menegaskan pengakuan negara terkait keberadaan pesantren di Indonesia, yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian.

Selain itu untuk memperkuat perhatian negara ke pesantren. "Kehadiran UU Pesantren mendorong kemandirian dan independesi pesantren," katanya.

Baca Juga: Insentif Akhirnya Cair, Guru Honorer Pangandaran Gembira

H. Cucun mengatakan, pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi.

Lebih lanjut H. Cucun mengungkapkan, untuk mendukung pengembangan lembaga pendidikan di lingkungan pesantren itu, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun yang disebutkan tadi.

Itu merupakan hasil kerja keras Fraksi PKB, yang terus menerus bilang ke Kementerian Keuangan untuk menganggarkan keuangan guna memperhatikan pesantren.

Baca Juga: Mendagri Beri Mesin ATM KTP untuk Pemkab Indramayu

Dengan adanya perhatian dari pemerintah itu, untuk mengembalikan fungsi pesantren yang sebelumnya sempat tutup karena Covid-19.

"Kalau pesantren tutup bagaimana pemberdayaan kepada masyarakat. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, pihak pesantren tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk kelangsungan pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah menganggarkan 20 persen dari APBN. Dengan adanya bantuan pendidikan itu, negara bisa hadir di tengah-tengah pendidikan.

Baca Juga: Dilaporkan Bersama Hadi Pranoto, Anji: Sebelumnya Tidak Kenal, Orang-orang di Sana Panggil Dia Prof

"Negara harus hadir dan bisa membantu kedudukan pesantren," katanya.

Masih dikatakan H. Cucun dengan adanya bantuan keuangan yang diberikan ke pesantren itu, bisa menambah sarana dan prasarana.

Selain bisa menambah kelengkapan fasilitas informasi dan teknologi, komputer, Wi-Fi, dan pelaksanaan pelatihan keterampilan bagi para santri di pesantren.

Baca Juga: Puluhan Desainer dan Label Busana Lokal Ramaikan Revival Fashion Festival 2020

Namun untuk menindaklanjuti UU Pesantren itu, H. Cucun berharap kepada sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama untuk membuat peraturan sebagai turunan dari UU Pesantren tersebut.

Selain itu, dilanjutkan dengan pembuatan Perda Pesantren di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Hal itu untuk mengatur terkait kurikulum pelajaran, pengelolaan keuangan dan hal lainnya. "Regulasi dan payung hukum itu untuk membantu pesantren," katanya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler