KPK Lakukan Analisa Keterangan Saksi-saksi Dugaan Korupsi di Banjar

8 Agustus 2020, 08:30 WIB
ILUSTRASI dugaan kasus korupsi.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM /

ZONA PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisa pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Banjar.

Sepekan ini, Tim Penyidik KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Seperti diketahui, Gedung Merah Putih, Komisi Antirasuah Jakarta pekan ini, didatangi pihak swasta, pejabat Dinas PUPR Banjar, dan kontraktor.

Baca Juga: Kebijakan Ridwan Kamil di Banjar Tidak Berlaku, Ade: Tidak Ingin Membebani Masyarakat

Selain itu ada tiga mantan pejabat, mantan Kadis PU Banjar, FF, Mantan Wali Kota Banjar, HS dan mantan Anggota DPRD Banjar, SA.

"Minggu depan mulai pemeriksaan lagi. Hari ini (Jumat) tidak ada penyidikan, masih analisa hasil riksa Minggu ini," ujar Jubir KPK, Ali Fikri, saat update kasus korupsi di Banjar, Jumat 7 Agustus 2020.

Pada Kamis, 6 Agustus 2020, KPK memanggil, Irman Darmawan (Swasta/Direktur PT Bangun Pilar Patroman) dan Fenny Fahrudin (Kadis PU 2008 sampai 2010) serta Harun Alrasyid (Kabid SDA Dinas PUPR Banjar/Kabid Bina Marga PUPR Banjar tahun 2014 sampai tahun 2016).

Baca Juga: Bangunan Kantor Pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Nyaris Ambruk

Menurut Ali Fikri, terhadap Irman Darmawan, penyidik konfirmasi terkait pengetahuan saksi.

Antara lain, mengenai adanya proyek-proyek pada dinas PUPR Kota Banjar yang dikerjakan oleh perusahaan miliknya dan pihak-pihak lain terkait kasus yang ditangani KPK selama ini.

Sementara, terhadap Fenny Fahrudin dan Harun Alrasyid, saat itu penyidik KPK melakukan pemeriksaan pengetahuan saksi, terkait pelaksanaan proyek-proyek pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012 sampai 2017.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Riset Akhirnya Ditangkap Kepolisian

"Keterangan selengkapnya sudah termuat dalam BAP. Ini akan disampaikan di depan Majelis Hakim Tipikor dalam persidangan yang terbuka untuk umum nantinya," ujar Ali Fikri kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Rabu, 5 Agustus 2020, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi Agus Saripudin (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar/Kabid SDA (2013-2016) dan Soedrajat Argadireja (Wiraswasta/Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018).

Saat itu, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi Agus S terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Baca Juga: Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ingin Dapatkan Bantuan, Begini Caranya

"Terhadap Saksi Soedrajat A, Penyidik menggali pengetahuan saksi. Antara lain, pengetahuan masalah dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Pejabat Daerah Kota Banjar," ujarnya.

Selasa, 4 Agustus 2020, Penyidik KPK memanggil 2 orang saksi atasnama Harun Alrasyid, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Banjar dan saksi Fanny Indrayani (swasta) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR di Kota Banjar.

Kepada Fani Indrayani, Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait adanya dugaan transaksi keuangan perusahaan dari pihak-pihak yang diduga ada hubungannya dengan anak salah satu Pejabat Daerah Kota Banjar.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler