Wartawan Kabupaten Bandung Laksanakan Pra UKW, Rahmat: Hilangkan Penilaian Minor

24 Agustus 2020, 03:50 WIB
SEJUMLAH wartawan yang bertugas di Kabupaten Bandung melaksanakan pra Uji Kompetensi Wartawan, di Taman Love, Minggu 23 Agustus 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung Raya mengikuti pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di obyek wisata Taman Love Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 23 Agustus 2020.

Dalam pelaksanaan pra UKW itu, untuk persiapan jelang pelaksanaan UKW di sebuah hotel di Soreang, Kabupaten Bandung pada 26-27 Agustus 2020.

Dalam pelaksanaan UKW tersebut, melibatkan Dewan Pers, selain pengurus PWI Kabupaten Bandung, Humas Pemkab Bandung dan para pihak lainnya.

Baca Juga: Pemilik Motor Harus Perhatikan Ganjil Genap, Kecuali...

Dalam pelaksanaan pra UKW itu, menghadirkan narasumber Hj. Ati Supriatin dari Pengurus PWI Jabar, selain narasumber lainnya Heri. Kedua narasumber ini yang sehari-harinya berkegiatan di bidang jurnalistik.

Hj. Ati lebih fokus pada pembinaan dan pemberian pembekalan kepada para wartawan media cetak maupun online. Sedangkan Heri, fokus pada pemberian pembinaan atau pembekalan kepada para wartawan televisi.

Kedua narasumber tersebut menyampaikan terkait teknis pembuatan dan liputan berita yang melibatkan narasumber dan keakuratan dalam pembuatan berita yang menjadi konsumsi publik.

Baca Juga: Kuliner di Waduk Cirata Serba Dadakan, Pembeli pun Harus Menunggu Ayam Disembelih

Para wartawan yang hadir dalam pelaksanaan pra UKW itu, masing-masing diujicoba dalam pembuatan berita yang sehari-hari mereka laksanakan.

Di antaranya, mereka membuat berita tentang Taman Love, sebagai obyek wisata yang dijadikan tempat pra UKW.

Selain itu pembuatan berita yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pra UKW tersebut.

Dalam pembuatan beritanya pun sesuai dengan profesinya masing-masing, baik sebagai wartawan cetak, media online maupun televisi.

Baca Juga: Kemping di Tepian Waduk Jatiluhur, Wisata yang Menyenangkan

Hj. Ati Suprihatin mengingatkan kepada para wartawan jangan membuat berita bohong. "Para wartawan dilarang mencampuradukkan antara opini penulis masuk dalam berita. Itu tidak boleh," kata Hj. Ati.

Menurutnya, para wartawan membuat berita harus mengacu pada Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu mengacu pada kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bandung H. Rahmat Sudarmaji menyatakan, pelaksanaan UKW pada 26-27 Agustus 2020 mendatang bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

"Manfaatkan ini (UKW), karena berkaitan dengan profesionalitas kita yang dalam keseharian bekerja sebagai wartawan," harap Rahmat.

Menurutnya, adanya penilaian minor terhadap profesi wartawan, bisa terjawab melalui pelaksanaan UKW tersebut untuk meningkatkan profesionalitas dalam pembuatan berita.

"Penilaian minor bisa terjawab melalui profesionalitas kita," katanya.

jatiBaca Juga: Waduk Jatigede, Kesurupan Massal dan Kuburan yang Ditenggelamkan

Rahmat pun berharap, para wartawan yang nantinya menjadi peserta UKW paham betul terhadap profesinya masing-masing.

"Dalam pelaksanaan UKW itu, sebagai peserta harus tenang dan fokus mengikuti paparan yang disampaikan setiap narasumber yang hadir. Termasuk jangan terlalu percaya diri dan menganggap enteng. Tetap kita harus bisa memanfaatkan pelaksanaan UKW itu sebaik-baiknya," pungkasnya.***

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler