Saling Lempar Tanggung Jawab, Persoalan Aset dan Kerusakan Proyek Lembah Pajamben Meruncing

14 September 2020, 05:44 WIB
WAHANA jembatan dan Lampu di Lembah Pajamben Desa Binangun, Kec Pataruman, Kota Banjar. Foto diambil Jumat 11 September 2020 sore.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Desa Binangun Kec Pataruman Kota Banjar dan Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kota Banjar, kompak menolak kualitas, kerusakan proyek Lembah Pajamben.

Diketahui, proyek Lembah Pajamben dibangun tahun 2019 di tanah milik Pemerintah Desa Binangun dengan anggaran bantuan Provinsi Jabar sebesar Rp 3,3 miliar tahun 2019.

Kepala Desa Binangun, Karjono, mengatakan, tanah Lembah Pajamben itu benar-benar milik Pemerintah Desa Binangun.

Baca Juga: Danau Setupatok, Tempat yang Indah namun Penuh Misteri

Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan hak milik yang sah, yaitu sertifikat tanah Lembah Pajamben tersebut.

"Bukti sertifikat tanah Lembah Pajamben ada di kami, Pemerintah Desa Binangun sekarang ini," ujar Karjono.

Kendati Pemerintah Desa Binangun jadi pemilik tanah Lembah Pajamben, anehnya sampai pertengahan September 2020 belum diberi izin atau rekomendasi uji petik pengunjung yang menggunakan Lembah Pajamben.

Baca Juga: Perjanjian Linggarjati, Belanda Ngotot Ingin Menguasai Bangunan Bekas Gubuk Janda Jasitem

"Surat permohonan uji petik kunjungan ke Lembah Pajamben sudah lama dilayangkan ke Pemkot. Uji petik ini penting guna dijadikan dasar perhitungan atau perkiraan pendapatan asli desa dan pengeluaran biaya pengelolaan Lembah Pajamben kedepan," ujar Karjono.

Terkait kualitas proyek Lembah Pajamben di atas tanah milik Desa Binangun, ditegaskan H.Karjono, faktanya memang banyak kerusakan.

Walaupun kondisinya saat itu masih baru, banyak lampu yang tidak dipasang sampai sekarang ini.

Baca Juga: Insinyur Perkapalan Itu, Hanya Tamatan SD dan SMP

"Jika saja Dinas PUPR Banjar yang bertanggung jawab atas anggaran pembangunan Lembah Pajamben tidak menerima proyek berkualitas rusak, maka dipastikan Pemerintah Desa Binangun juga menolak proyek berkualitas rusak tersebut," ujar Karjono.

Berlarut-larutnya penyelesaian aset Lembah Pajamben, mendapat sorotan Dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH, MH, CPLCE.

Menurut Kukun, di Lembah Pajamben selama ini, ada dua aset yang kepemilikannya berbeda. Pertama aset berupa tanah merupakan milik Desa Binangun.

Baca Juga: Legenda Rakyat, Air Terjun Mursala Berasal dari Tangisan Seorang Putri

Kedua, aset berupa bangunan yang pembangunannya didanai atau bersumber dari APBD, sehingga pengelolaannya pun berbeda.

"Terhadap aset bangunan, Pemerintah Desa Binangun tidak bisa melakukan pengelolaan, mengoperasionalkan atau memanfaatkannya. Sepanjang bangunannya itu belum diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Binangun. Dalam hal ini, Desa Binangun hanya berhak mengelola aset berupa tanahnya saja," ujar Kukun.

Berlatar itu, diharapkan para pihak jangan saling lempar tanggung jawab. Karena, semua sudah ada koridor hukumnya.

Baca Juga: Waduk Jatigede, Kesurupan Massal dan Kuburan yang Ditenggelamkan

"Kalau mau dikelola oleh Pemkot, maka harus ada MoU dengan pihak desa. Karena aset bangunan berada di tanah milik desa. Begitu pula sebaliknya, jika ingin dikelola oleh desa maka aset bangunan itu juga harus diserahkan kepada esa ," ujarnya.

Persoalan ini, dikatakan dia, sebenarnya sederhana, hanya masalah administrasi saja dan tidak perlu berlarut-larut seperti sekarang ini.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Banjar, H.Tomy Subagja, menegaskan, tidak akan menerima proyek berkualitas rusak. Seperti proyek Lembah Pajamben itu.

Baca Juga: Mau Awet Muda, Berendamlah di Air Terjun Martolu

"Kami hanya akan menerima proyek berkualitas baik-baik saja. Misal, walaupun masa pemeliharaan selama 6 bulan, jika pekerjaan itu belum diterima oleh Pemkot Banjar maka kerusakan tersebut adalah tanggung jawab rekanan bersangkutan, " ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Wawan Setiawan, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2020, kawasan wisata yang merupakan aset milik desa, pengelolaanya diserahkan kepada pemerintah setempat.

"Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2020 ini sudah lama berlaku. Tepatnya, sejak ditetapkan 10 Februari 2020," ujar Wawan kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.***

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler