Buntut Unjuk Rasa Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 209 Orang Diamankan dan 13 Orang Reaktif Covid-19

9 Oktober 2020, 01:12 WIB
Buntut unjuk rasa tolak pengesahan UU Cipta Kerja, 209 orang diamankan di Mapolrestabes Bandung dan 13 orang diantaranya reaktif Covid-19. /ZonaPriangan.com/Elenio Kalandra

ZONA PRIANGAN – 209 orang diamankan polisi karena terlibat kericuhan dalam aksi unjuk untuk menentang pemberlakuan Undang undang (UU) Cipta Kerja.

Penangkapan tersebut merupakan muara dari kericuhan yang terjadi dalam unjuk rasa di Kota Bandung selama dua hari terakhir. 

Pengunjukrasa dan pihak kepolisian terlibat bentrokan hingga berujung pada pembubaran massa menggunakan gas air mata dan water canon.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Baca Juga: Diserbu Netizen, Akun Instagram Puan Maharani Banjir Hujatan

Setelah ditangkap, 209 orang itu menjalani Rapid Test. Dan hasilnya 13 orang dinyatakan reaktif Covid-19.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan 13 orang itu akan melakukan tes lanjutan metoda swab di RS Sartika Asih.

"13 orang ini nanti tindak lanjutnya akan kita kirim ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk langsung kita swab," katanya di Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Mari Intip Harta Kekayaan Puan Maharani yang Viral Aksi Matikan Mic Saat Sahkan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Aksi Menolak Undang-undang Cipta Kerja di Jabar Berakhir Hari ini

Yade mengatakan, dari ratusan orang yang diamankan rata- rata berstatus mahasiswa dan pelajar. Bahkan ada beberapa diantaranya datang dari luar Bandung.

"Tidak semuanya warga Bandung. Ada yang dari luar daerah juga. Ada yang dari Lampung, ada Ciamis," tuturnya.

Ratusan pengunjukrasa akan diperiksa untuk menentukan mana yang masuk ke dalam delik pidana atau yang terlibat dalam perusakan.

Baca Juga: Gara-gara Aksi Unjuk Rasa Menentang UU Cipta Kerja, Persib Undurkan Latihan Sehari Demi Keamanannya

Baca Juga: Aksi Massa di Depan Gedung DPRD Jabar Dibubarkan Gas Air Mata

"Semuanya akan kita lakukan pemeriksaan, tapi kita pilah mana yang masuk dalam delik proses pidana," terang dia.***

Editor: Yurri Erfansyah

Terkini

Terpopuler