Duh! Belasan Pendemo Depan Gedung DPRD Jabar Reaktif Covid-19

- 8 Oktober 2020, 18:44 WIB
POLISI menangkap ratusan pendemo menolak RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jawa Barat
POLISI menangkap ratusan pendemo menolak RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jawa Barat /Zonapriangan/Ghani Rahmat

ZONA PRIANGAN - Polisi melakukan Rapid tes massal kepada 209 pendemo yang melakukan aksinya di depan gedung DPRD Jawa Barat. Dari hasil Rapid tes, diketahui 13 orang reaktif Covid-19.
 
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Ujung Yade Setiawan mengatakan bahwa 13 pendemo yang reaktif covid-19 langsung kami bawa ke RS Sartika Asih 
 
"Yang reaktif itu kita bawa ke RS Sartika Asih hari ini juga, untuk dilakukan Swab tes," katanya, Kamis 8 Oktober 2020.
 
 
 
Wakapolrestabes menambahkan, para pendemo yang diamankan ini, merupakan pendemo yang melakukan aksi mengarah ke anarkis.
 
"Mereka diamankan, karena sudah mengarah ke anarkis. Seperti melempar batu, melempar barier pembatas jalan, merusak trotoar, melakukan pembiaran dan merusak fasilitas umum lainnya,"jelasnya.
 
Wakapolrestabes menegaskan bahwa aksi unjuk rasa saat Pandemi tidak diperbolehkan.
 
 
"Jadi kami tidak mengizinkan aksi unjuk rasa selama pandemi, karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, itu tujuan kami " tegasnya
 
Polrestabes akan melakukan pendalaman kepada semua Pendemo, untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
 
"Nanti kita dalami kembali peran mereka ini apa aja,"pungkasnya. - Polisi melakukan Rapid tes massal kepada 209 pendemo yang melakukan aksinya di depan gedung DPRD Jawa Barat. Dari hasil Rapid tes, diketahui 13 orang reaktif covid-19.
 
 
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Ujung Yade Setiawan mengatakan bahwa 13 pendemo yang reaktif covid-19 langsung kami bawa ke RS Sartika Asih 
 
"Yang reaktif itu kita bawa ke RS Sartika Asih hari ini juga, untuk dilakukan Swab tes," katanya, Kamis (8/10/2020)
 
Wakapolrestabes menambahkan, para pendemo yang diamankan ini, merupakan pendemo yang melakukan aksi mengarah ke anarkis.
 
 
 
"Mereka diamankan, karena sudah mengarah ke anarkis. Seperti melempar batu, melempar barier pembatas jalan, merusak trotoar, melakukan pembiaran dan merusak fasilitas umum lainnya,"jelasnya.
 
Wakapolrestabes menegaskan bahwa aksi unjuk rasa saat Pandemi tidak diperbolehkan.
 
"Jadi kami tidak mengizinkan aksi unjuk rasa selama pandemi, karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, itu tujuan kami " tegasnya
 
Polrestabes akan melakukan pendalaman kepada semua Pendemo, untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
 
"Nanti kita dalami kembali peran mereka ini apa aja,"pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x