Massa Unjukrasa di Bandung Minta Presiden Terbitkan Perppu Terkait Omnibus Law

- 8 Oktober 2020, 18:57 WIB
Ratusan massa menggelar aksi di depan gwdung DPRD Jawa Barat. Mereka menolak tegas Undang- undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Ratusan massa menggelar aksi di depan gwdung DPRD Jawa Barat. Mereka menolak tegas Undang- undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. /Zonapriangan/Elenio Kalandra

ZONA PRIANGAN – Unjukrasa menolak UU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Kamis 8 Oktober 2020, massa kembali beraksi di gedung DPRD Jawa Barat. 
 
Pengunjukrasa dari berbagai organisasi kaum buruh memadati depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka datang bergelombang dari siang hari.
 
Mereka mengkritisi beberapa pasal yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni mengenai PHK, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), dan tenaga kerja asing. Selang beberapa jam, perwakilan buruh diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menggelar audiensi.
 
 
 
Emil sapaan akrabnya, mengatakan dirinya melakukan audiensi untuk menerima aspirasi dari perwakilan buruh. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya.
 
"Tapi di bab klaster perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, dari mulai cuti, dari mulai hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lain,” katanya.
 
Menurut dia, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU ini di Paripurna DPR, salah satunya adalah penerbitan Perppu dari presiden. Mereka berharap pelaksanaan UU ditunda.
 
 
Menurut Emil, para buruh meminta Pemprov Jawa Barat menyampaikan asiprasi dari mereka kepada DPR RI dan juga Presiden.
 
“Oleh karena itu saya sudah menandatangani surat pernyataan, satu kepada DPR, dua kepada bapak presiden isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar,” ucap dia.
 
Emil menuturkan, aspirasi dari buruh ada dua. Pertama mereka menolak tegas UU Omnibus Law. Dan kedua meminta kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait masalah sekarang ini.
 
 
"Surat itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan,” katanya.
 
Ia berharap surat tersebut bisa sampai dan dibaca hingga dijadikan sebagai sebuah masukan dari rakyat dan buruh Jabar terkait UU yang menurut buruh banyak hal yang dianggap merugikan. ***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x