Ini Jadwal Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Online, Polrestabes Bandung, Selasa 20 Oktober 2020

19 Oktober 2020, 21:21 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram SIMRESTABESBDG1 /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling Online telah diagendakan oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung, untuk Selasa 20 Oktober 2020 yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

Selasa, 20 Oktober 2020 :

- Mobile 1 : Berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Angka Penderita HIV AIDS di Majalengka Meningkat, Sejak 2001 hingga Agustus 2020 Mencapai 510 Kasus

Dengan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Hotel di Majalengka Siapkan Kamar untuk Petugas Kesehatan, yang Menangani Pasien Covid-19

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling di Kota Bandung, Periode 19 - 25 Oktober 2020

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.(Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan
termasuk SIM Keliling).***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler