ZONA PRIANGAN - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat 23 Oktober 2020.
Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi) selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK cabang Gedung ACLC KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat sore 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Pemkot Bandung Antisipasi Fenomena La Nina di Cuaca Ekstrem
Baca Juga: Keluarga Narapidana, Minta Jasad Chai Changpan Bisa Dipulangkan ke China
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Online, Kota Bandung, Sabtu 24 Oktober 2020
Ghufron menuturkan, sesuai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Budi akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan tersebut selama 14 hari.
Budi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi pun dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Baca Juga: Luhut Binsar: Besar Kemungkinan Vaksinasi Covid-19 Bakal Molor
Baca Juga: Di Bandung Masih Berlaku Penutupan Jalan Protokol, Ada 5 Titik Jalan yang Dilakukan Buka Tutup
Dalam kasus ini, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.***