Hari ini Kamis, 29 Oktober 2020 SIM Keliling Kota Bandung Libur, Perpanjangan Bisa 30 Oktober 2020

29 Oktober 2020, 11:35 WIB
Hari Libur Nasional Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020, layanan SIM Keliling untuk Kota Bandung tidak beroperasi, pemegang SIM yang habis masa berlakunya hari ini, perpanjangan dapat dilakukan, Jumat 30 Oktober 2020./ZonaPriangan/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Satpas Polrestabes Bandung menginformasikan, bahwa pelayanan SIM Keliling, hari ini Kamis 29 Oktober tidak beroperasi, untuk menghormati dan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Bagi warga pemohon perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya pada hari ini, Kamis 29 Oktober 2020, Satpas Polrestabes Bandung menginformasikan untuk dapat diperpanjang pada hari Jumat, 30 Oktober 2020.

Untuk Jumat, 30 Oktober 2020 layanan SIM keliling beroperasi di dua tempat:

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap dan Persyaratan SIM Keliling Online, Kota Bandung, 26 - 31 Oktober 2020

- Mobile 1: berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Mobile 2: berada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta 2, Kawasan Antapani, Kota Bandung

Dengan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Liga 1 2020 Belum Jelas Kapan Bergulir, Persib Kontrak Pemain Timnas U19, Dipantau Sejak Musim Lalu

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Semalam, Barcelona Kalahkan Juventus, MU dan Chelsea Pesta Gol

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Semalam, Twitter Sedunia Mengalami Gangguan

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga: Inilah 20 Daftar Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriyah 29 Oktober 2020 yang Lengkap

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling.

Untuk diketahui pula, bahwa Satpas Polrestabes Bandung dapat melayani penerbitan dan perpanjangan SIM dengan e-KTP domisili seluruh Indonesia. Jadi, bikin baru dan perpanjangan SIM, kini bisa dimana saja. Tidak perlu sesuai domisili yang tercantum dalam e-KTP pemohon.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler