Jadwal Lokasi SIM Keliling untuk Kota Bandung, Besok Selasa, 3 November 2020 dan Persyaratannya

2 November 2020, 22:09 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung di Pasar Modern Batununggal. /Instagram/SIMRESTABESBDG1 /

ZONA PRIANGAN - Operasi Zebra 2020 masih akan berlangsung hingga akhir pekan ini, lengkapi diri Anda saat berkendara, dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung, untuk Selasa 3 November 2020 yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

Selasa, 3 November 2020 :

Baca Juga: Akhirnya Pohon Jati Pereket di Kertajati Dicabut, Ditonton Warga yang Takjub Karena Jati Tak Berakar

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Dengan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sikap Arogan Saat Berkendara di Jalan Raya, Bisa Dilakukan Siapa Saja!

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Daftar Top Skor Sementara Liga-Liga Elite Eropa Musim 2020-2021

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan
E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: KSPSI Datangi Bupati Majalengka, Meminta Kenaikan UMK dan Mempermasalahkan UMP Jawa Barat 2021

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Kabel Terlilit Tumbuhan Merambat, Berpotensi Menimbulkan Gangguan Jaringan Listrik dan Komunikasi

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler