Jadwal SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung Sabtu, 28 November 2020, Ada di Dua Lokasi

- 28 November 2020, 04:59 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 28 November 2020./ZonaPriangan/Dok. Didih Hudaya
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu, 28 November 2020./ZonaPriangan/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor disemua wilayah di Indonesia, wajib memiliki SIM.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020 yang.

Baca Juga: Porsche Taycan Mengukir Prestasi dan Masuk Guinness World Records

Untuk Sabtu, 28 November 2020 beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Perdagangan Orang di Majalengka dilakukan Melalui Praktik Prostitusi Online, Dua Pelakunya Diamankan

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Hasil Liga Eropa Semalam, Dua wakil Inggris Menang Besar

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ya Cair! BSU Termin 2 Tahap 5 Mulai Disalurkan, Cek Rekening dan Informasi Lengkapnya

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x