Permintaan Maaf Dilakukan 7 Warga Majalengka Pelaku Adzan Sambil Acungkan Golok

- 2 Desember 2020, 22:42 WIB
Sejumlah warga melakukan komunikasi dengan anggota kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Majalengka, memohon untuk bertemu dengan 7 orang pelaku adzan viral yang tengah dimintai keterangan oleh pihakl kepolisian./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Sejumlah warga melakukan komunikasi dengan anggota kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Majalengka, memohon untuk bertemu dengan 7 orang pelaku adzan viral yang tengah dimintai keterangan oleh pihakl kepolisian./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

Kajari Majalengka Dede Sutisna mengatakan dari penampilan video adzan tersebut ada empat UU yang dilanggar, pertama soal membawa senjata tajam yang terus dimainkan itu bisa dikenakan UU Darurat, kemudian merubah kaliman adzan masuk pada penodaan agama, pasal 156 KUHP dan 157(1) KUHP.

Hanya untuk penodaan agama harus ada keterangan ahli yang menyatakan apa yang dilakukan itu merupakan penodaan agama. Aturan lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandim 0617 Majalengka LetKol Inf Andik Suswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah, melalui pendekatan persuasif.

Baca Juga: Mantan Sopir Pribadi Tetap Harus Hormat Kepada Majikannya dalam Pilwabup Cirebon, Ayu Menang

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Majalengka Ajid mengaku, baru kali ini mendengar ada adzan dengan lafadz tersebut.

"Selama ini saya baru tahu ada lafadz adzan hayya ala jihad. Itu tidak lazim, karena lafadz adzan selama ini teksna hayya 'ala sholah," kata Ajid yang berharap video itu tidak disebarkan secara luas.

"Hemat saya bunyi lafadz adzan hayya 'ala jihad tidak ada dasar haditsnya, dan apa maksudnya?" ungkap dia.

Baca Juga: Wow, Ikan Hiu Ini Bisa Dipelihara di Aquarium Kecil

Dia berpendapat sebaiknya hal itu diselidiki oleh aparat berwenang, agar tidak meresahkan umat Islam. Kalau bisa diblokir dan tidak disebarkan

Sementara itu 7 orang yang mengumandangkan adzan yang viral tersebut telah menyampaikan permohonan maafnya secara tertulis diatas kertas bermaterai yang diketahui plt Kepala Desa Sadasari Abdul Mikad tertanggal 1 Desember 2020.*** (Rachmat Iskandar/ZonaPriangan.com)

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x