“Bacaan adzan bersifat taufiki mengikuti ketentuan syar'i dan berlaku internasional di seluruh dunia. Rosulullah juga belum pernah mengganti hayya 'ala shola dengan ha yaalal jihad. Dan juga belum pernah menggunakan untuk semua niat.Jadi di sini ada penyimpangan redaksi bacaan adzan dan fingsi adzan,” ungkap Ketua MUI.
Baca Juga: Hasil Liga Champions, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Babak 16 Besar
Selain itu menurut KH Anwar Sualeman, berdasarkan kajiannya, mengacungkan golok pada waktu membaca hayya 'ala sholah yang diganti dengan ha yaalal jihad, itu cukup menimbulkan kekhawatiran atau keresahan dimasyarakat dan itu mengganggu kondusifitas.
“Dari MUI memohon kepada Kapolres untuk menindaklanjuti secara persuasif dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua MUI KH Anwar.
Diapun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dan tidak terprovokasi dengan beredarnya video bacaan adzan yang dianggap menyimpang tersebut.
Baca Juga: Masa Berlaku Habis? Catat, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 3 Desember 2020
Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan terhadap persoalan tersebut segera dilakukan penyelidikan, ada kekhawatiran pengalihan isu atau mungkin ada intruksi. Meski demikian terhadap mereka telah dibina dan dikendalikan. Menyangkut keamanan dilakukan secara persuasif.
“Penyelidikan sudah dilakukan sejak Selasa 1 Desember 2020 malam tadi,“ ungkap Kapolres.
Mengenai pengenaan pasal, pemeriksaan akan terus diintensifkan pasal mana yang akan dikenakan penyelidikan mulai.
Baca Juga: Kurangi Defisit Air Bersih, PDAM Tirtawening Kota Bandung Akan Tarik Air Dari Waduk Saguling