ZONA PRIANGAN - Menyusul Kota Bantung yang kembali masuk ke Zona Merah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional setelah peraturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) direvisi.
Seperti diberlakukannya buka tutup jalan di beberapa titik di Kota Bandung.
Jalan Dipatiukur menjadi salah satu jalan di Kota Bandung yang akan dilakukan penutupan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional sejak Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Ajaib, Rajin Berlatih Baca Puisi, Sejumlah Tuna Wicara Jadi Lancar Berbicara
Jalan ini akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi esok harinya.
Penutupan jalan pada malam hari ini akan berlaku selama 14 hari kedepan.
Dikutip Zonapriangan.com dari Prfmnews.id, Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, diilakukannya penutupan ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi.
Baca Juga: 6 Wasit Perempuan di Dunia Sepak Bola, Diantaranya Stephanie Frappart dan Deliana Asal Indonesia
Menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipatiukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.