Terapkan PSBB Proporsional, Berikut Jadwal Buka Tutup Jalan Dipatiukur Kota Bandung

- 4 Desember 2020, 19:33 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ingatkan protokol kesehatan saat libur panjang, jangan sampai lengah.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ingatkan protokol kesehatan saat libur panjang, jangan sampai lengah. /Dok. Humas Setda Kota Bandung

ZONA PRIANGAN - Menyusul Kota Bantung yang kembali masuk ke Zona Merah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional setelah peraturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) direvisi.

Seperti diberlakukannya buka tutup jalan di beberapa titik di Kota Bandung.

Jalan Dipatiukur menjadi salah satu jalan di Kota Bandung yang akan dilakukan penutupan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional sejak Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Ajaib, Rajin Berlatih Baca Puisi, Sejumlah Tuna Wicara Jadi Lancar Berbicara

Jalan ini akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi esok harinya.

Penutupan jalan pada malam hari ini akan berlaku selama 14 hari kedepan.

Dikutip Zonapriangan.com dari Prfmnews.id, Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, diilakukannya penutupan ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi.

Baca Juga: 6 Wasit Perempuan di Dunia Sepak Bola, Diantaranya Stephanie Frappart dan Deliana Asal Indonesia

Menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipatiukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ucap Yana dikutip prfmnews.id dari laman resmi Humas kota Bandung.

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Ikan Hias untuk Aquascape, Salah-Salah Bisa Ancur

Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.

Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-12: Sevilla vs Real Madrid

Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Prfmnews.id dengan judul:Ditutup 14 Hari ke Depan, Ini Jadwal Buka Tutup Jalan Dipatiukur Kota Bandung 

Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas).

Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini, London Utara Bakal Membara

Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.

“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.

Baca Juga: Access Center Menghapus Hambatan bagi Penyandang Disabilitas untuk Meraih Peluang

Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.*** (Rian Firmansyah/Prfmnews.id)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x