ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.
Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 8 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Angka Positif Capai 791 orang, Pejabat & Staf Setda Majalengka Terpapar Covid-19, PSBM Diperpanjang
Selasa, 8 Desember 2020 :
- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung juga mengimbau bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 9 Desember 2020, untuk melakukan perpanjangan SIM pada Selasa, 8 Desember 2020, karena ada Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.
Baca Juga: Di Majalengka Polisi Turun ke Jalan, Memberi Peringatan kepada Para Pengguna Jalan, Ada Apa?