Hanya dia mohon kerjasama semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi di Majalengka dalam mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Karena situasi pandemi Covid-19, maka perayaan natal tahun ini tentu akan sedikit berbeda, sebagaimana diketahui Kemenag menerbitkan surat edaran No 23 tahun 2020 tanggal 30 november 2020 tentang 5 panduan ibadah dan perayaan natal 2020.” ungkap Bismo.
Baca Juga: Hati-hati Pohon Tumbang dan Baliho Roboh, Serta Gelombang Perairan Maksimum di Ciayumajakuning
Isi surat tersebut, ibadah dan perayaan natal dilakukan secara sederhana, ibadah dan perayaan natal di siarkan secara daring oleh para pengurus, jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruang gereja.
Ketua PKSD se Kabupaten Majalengka PDT Yohan Mentang menyampaikan ungkapan terimakasih atas silaturahmi yang dilakukan kepolisian, dan bisa memberikan jaminan keamanan pada natal dan tahun baru mendatang.
“Kami umat kristiani bersyukur adanya kunjungan ini, kami merasa terlindungi dan terayomi. Apa yang disampaikan Kapolres soal protokol kesehatan dan pelaksanaan ibadah yang dilakukan terbatas, semua kami lakukan,” kata Yohan Mentang.***