Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini di Kota dan Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 06:03 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung untuk hari ini Sabtu, 9 Januari 2021.
Jadwal layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung untuk hari ini Sabtu, 9 Januari 2021. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung untuk hari ini Sabtu, 9 Januari 2021 telah diagendakan.

Satpas Polresta dan Polrestabes Bandung, juga mengimbau bahwa warga pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperkenankan untuk dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM-nya habis.

Kemudian bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Barack Obama: Donald Trump Menodai Demokrasi, Bush: Memuakkan dan Memilukan!

Unit mobil SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu. Sedangkan untuk hari biasa, jangan tunda perpanjangan hingga hari masa berlaku habis.

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, hindari masalah tersebut.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan di Kota dan Kabupaten Bandung untuk Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Peugeot HYBRID4 500KW, Kembalinya Singa Penakluk di Kejuaraan Endurance Racing

Untuk Kota Bandung Sabtu, 9 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Iran Perintahkan Penangkapan Bagi Donald Trump Terkait Kematian Jenderal Qassim Soleimani

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi.

Untuk Kabupaten Bandung Sabtu, 9 Januari 2021:

- Beroperasi di Toserba Prama Bojongsereh, Banjaran.

Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bagi Pemegang KIS yang Ingin Dapat Bansos BST Rp300.000, Segera Cek di Sini

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: CEO Moderna Mengklaim Vaksin Buatannya Dapat Melindungi Pemakainya Selama Beberapa Tahun

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Razia dan Edukasi Kerap Dilakukan, Kesadaran dan Disiplin terhadap Protokol Kesehatan Tetap Rendah

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah