- Kamis, 14 Januari 2021 beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung
Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Mudah, Cara Cek Penerima Vaksin Corona, Cukup Nama dan Nomor KTP
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Lansia Tak Dilupakan, Dapat BLT PKH Rp600 Ribu, Simak Cara Pencairannya Disini
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polrestabes atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru