Baca Juga: Pelaku Budaya dan Seniman Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 2
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Mudah, dengan KTP dan KK Dapat Bansos BST Rp300 Ribu, Cek Caranya Disini
9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.
Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***