Tiga Kecamatan di Kabupaten Majalengka Masih Dinyatakan Zona Merah Covid-19

- 20 Januari 2021, 13:42 WIB
Aparat kepolisian dan SatPol PP tengah melakukan operasi yustisi Covid-19 di Bundaran Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabuaten Majalengka, Rabu 20 Januari 2021.
Aparat kepolisian dan SatPol PP tengah melakukan operasi yustisi Covid-19 di Bundaran Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabuaten Majalengka, Rabu 20 Januari 2021. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

Kurangnya tingkat disiplin masyarakat Majalengka terhadap protokol kesehatan Covid-19 menjadi salah satu penyebab terus bertambahnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka.

Guna meminimalisir tingkat pelanggaran protokol kesehatan, Polres Majalengka, TNI bersama Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD serta Dinas Perhubungan terus melaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Cair Lagi di Januari 2021, Bagi Karyawan yang Belum Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

Sasarannya warga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes sekaligus memberikan himbauan 3M. Operasi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Manapin Pardede. Kepada mereka yang terjaring operasi diberikan teguran serta hukuman push up.

“Operasi kali ini kami lakukan di Simpang Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan operasi di sini dinilai lebih epektof karena tidak ada jalur lain bagi masyarakat untuk menghindari petugas yang tengah operasi yustisi,” ungkap Pardede.

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

Operasi yustisi menurut Kabag Ops akan dilakukan setiap hari di berbagai tempat yang banyak dilintasi masyarakat.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat karenanya yang bepergian ke luar rumah disarankan untuk mematuhi protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x