Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Hari Ini Senin, 25 Januari 2021 Berikut Syarat dan Lokasinya

- 25 Januari 2021, 05:22 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Senin, 25 Januari 2021.
Jadwal layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Senin, 25 Januari 2021. /ZonaPriangan/Instagram.com/tmcpolrestabandung/

ZONA PRIANGAN - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Jadi, jangan tunda untuk membuat permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi warga yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan, ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Kisah Seorang Pembunuh Berantai, yang Gagal Menuntaskan Misi Sadisnya untuk Membantai Bocah 8 Tahun

Hubungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) wilayah masing-masing untuk menerbitkan SIM permohonan baru. Sedangkan untuk perpanjangan bagi pemohon yang akan habis masa berlakunya, dapat diurus di unit SIM Keliling Online.

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online untuk Senin, 25 Januari yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

Untuk Kota Bandung beroperasi masing-masing di dua lokasi:

Senin, 25 Januari 2021:

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta 590, Kota Bandung

Baca Juga: Kerupuk Bisa Bikin Stroke, Ini 4 Jenis Makanan dan Minuman Lain yang Juga Berpotensi Memicu Stroke

Sedangkan untuk di Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:

- Senin, 25 Januari 2021 beroperasi di Thee Matic Mall, Majalaya, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Cair Lagi di Januari 2021, Bagi Karyawan yang Belum Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, dengan menunjukkan e-KTP.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

Baca Juga: Pelaku Budaya dan Seniman Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 2

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Ini Tiga Air Rebusan yang Baik Bagi Penderita Diabetes, Diyakini Mampu Turunkan Kadar Gula Darah

9. Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

 

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x