ZONA PRIANGAN - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Hubungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) wilayah masing-masing untuk menerbitkan SIM permohonan baru. Sedangkan untuk perpanjangan bagi pemohon yang akan habis masa berlakunya, dapat diurus di unit SIM Keliling Online.
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1
Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online untuk Rabu, 27 Januari yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.
Untuk Kota Bandung beroperasi masing-masing di dua lokasi:
Rabu, 27 Januari 2021:
- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung