- Mobile 2 : Miko Mall, Jalan Raya Kopo No.599, Cirangrang, Kota Bandung
Sedangkan untuk di Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:
- Rabu, 27 Januari 2021 beroperasi di Cimenyan, Kabupaten Bandung
Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik