4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, dengan menunjukkan e-KTP.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,
Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Serangan Jantung Tak Mengenal Usia, Hati-hati dengan 9 Jenis Makanan dan Minuman Ini
9. Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.
Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***