Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu, 27 Januari 2021 Berikut Syarat dan Lokasi

- 27 Januari 2021, 04:23 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling untuk Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini Rabu, 27 Januari 2021.
Jadwal layanan SIM Keliling untuk Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini Rabu, 27 Januari 2021. /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

 

ZONA PRIANGAN - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Hubungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) wilayah masing-masing untuk menerbitkan SIM permohonan baru. Sedangkan untuk perpanjangan bagi pemohon yang akan habis masa berlakunya, dapat diurus di unit SIM Keliling Online.

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Mbak You Dianggap Dukun Palsu Oleh Capt. Limbong, Tak Ada yang Boleh Mendahului KNKT Termasuk Sebuah Ramalan

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online untuk Rabu, 27 Januari yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.

Untuk Kota Bandung beroperasi masing-masing di dua lokasi:

Rabu, 27 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

- Mobile 2 : Miko Mall, Jalan Raya Kopo No.599, Cirangrang, Kota Bandung

Baca Juga: Sekilas 'Ikatan Cinta' Malam Ini: Aldebaran Ingin Bahagiakan Andin, tapi Mulai Cemburu pada Seseorang

Sedangkan untuk di Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:

- Rabu, 27 Januari 2021 beroperasi di Cimenyan, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Al dan Andin Menemukan Kembali Cinta yang Hilang, Elsa Gelisah Kelicikannya Terbongkar

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, dengan menunjukkan e-KTP.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Serangan Jantung Tak Mengenal Usia, Hati-hati dengan 9 Jenis Makanan dan Minuman Ini

9. Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x