Banser Akui Abu Janda Pernah Jadi Anggota, Percayakan Proses Hukum Kepada Kepolisian

- 1 Februari 2021, 16:15 WIB
PERMADI Arya alias Abu Janda.*
PERMADI Arya alias Abu Janda.* /PMJ NEWS/

Terkait kasus SARA yang menimpa Abu Janda, Hasan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sebagaimana diberitakan galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Banser Soroti Kasus Dugaan SARA Abu Janda, Hasan Basri: Kader Bukan Hanya Bangga Kenakan Seragam".

Banser menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

Hasan Basri mengharapkan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 28 Januari 2021 adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," tuturnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Warga Bandung Khawatirkan Sesar Lembang, Padahal Ada 13 Gunung Berpotensi Timbulkan Gempa

Hasan Basri juga mengingatkan, yang paling utama bagi anggota Banser adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

"Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," tegasnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x